Ini Penjelasan Pj Gubernur Mengenai Sistem Pengelolahan Tambang Timah di Babel

Reporter : Hairul

 

BE

Bangka Selatan, Buletinexpres.com — Carut marut mengenai pengelolahan pertambangan timah di Bangka Belitung hingga kini semakin tak terbendung, bahkan cenderung lepas kontrol.

Alih-alih melakukan penyelamatan sumber daya alam untuk kepentingan bangsa, justru turut andil memberikan peluang secara luas untuk eksploitasi timah tanpa kontrol, yang mementingkan individu.

Terkait masalah itu, kepada sejumlah wartawan Pj Gubernur Bangka Belitung menerangkan terkait sistem pengelolahan Tambang yang ada di Bangka Belitung.

Menurutnya para penambang juga harus peduli lingkungan, tidak sembarangan, harus menyesuaikan aturan yang sudah ditentukan Pemerintah.

“Jika didalam area IUP maka pemilik IUP harus bertanggung jawab untuk memberi Jaminan Reklamasi (Jamrek) kalau diluar IUP siapa yang bertanggung jawab, jadi harus menyesuaikan aturan,” kata Safrizal ketika usai menghadiri acara buka puasa bersama di Rumdin Bupati Basel, Kamis (04/04/2024) malam

Dirinya mengatakan, kalau  dalam 2 bulan terakhir ini Juknis akan dikeluarkan, Pemerintah akan persiapkan menerbitan IPR dengan  sesuai persaratan yang sudah di tentukan.

“Persayaratan lingkungan kemudian bagaimana mengenai lingkungan paska tambangnya kemudian offtekernya siapa supaya ada kejelasan menyesuai aturan,” katanya.

“Dan ada penyusunan peraturan yang harus di harmonisasi karena ada beberapa kementerian yang mengelolaisasi jadi itu diperkirakan mereka dari penunjukannya, penggunaannya dan penerbitannya dari Kementerian ISR,” sambungnya.

Safrizal menuturkan, kalau untuk penghasilan Daerah dari DBH, dan apabila DBH nya tidak besar tapi masih bisa terbantukan untuk Provinsi 84 milyar, Kabupaten 40 milyar setahun.

“Kalau ekspor timah tidak ada maka tidak ada hitungan DBH, Provinsi tidak kebagian Bupati tidak kebagian untuk pembangunannya, jadi kita bisa kehilangan untuk pembangunan dan kehilangan potensi pembanguan, karena Basel andalan untuk Algikaljer,” terang Safrizal

Selanjutnya Pj Gubernur Safrizal menjelaskan, bagi yang mau mengurus di Kementerian SDM, mereka sudah menyediakan 10 meja dan 10 tabel, dan disitu banyak persyaratan yang harus dipenuhi apabila sudah dipenuhi maka keluar RKB nya

“Jadi RKB sudah keluar timah sudah bebas ditambah ada 2 perusahaan dalam bulan ini yang sudah keluar, artinya bagi yang sudah kaluar RKBD tolong kerjakan sesuai koridor jangan menampung yang ilegal lagi,” pungkas Safrizal. (Red/BE).