Ini Kisaran Rupiah Insentif Covid-19 Nakes RSUP Babel yang Tidak Dibayar Selama Enam Bulan

Reporter :  Ahada

Editor       : Dedy

 

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/1285/2023 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga bidang kesehatan yang menangani Covid 19.

Dalam Kepmenkes tersebut disebutkan bahwa besaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangai Covid 19, dengan rincian sebagai berikut, Dokter Spesialis Rp 15 juta, peserta PPDS Rp 12,5 juta, Dokter Umum dan Dokter Gigi Rp 10 juta, Bidan dan Perawat Rp 7,5, juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta.

Dapat dibayangkan jika dikalikan dengan jumlah beberapa bulan insentif Covid yang belum dibayarkan kepada tenaga medis RSUP Babel, oleh management Rumah Sakit Umum Provinsi Babel, Dr HC Ir Soekarno.

“Artinya, kami masih mendapatkan insentif sesuai Kepmenkes nomor HK01.07/Menkes/1285/2023 tersebut. Pada periode Januari-Juni 2023 ada sekitar 79 pasien,” ujar ye salah satu Nakes RSUP Babel.

Para Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr HC Ir Soekarno menyesalkan pernyataan Dirut RSUP milik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, yang menyebutkan pemerintah pusat tidak lagi melakukan pembayaran insentif covid tahun 2023.

Alasannya, karena sejak awal tahun 2023 pemerintah pusat sudah menyiapkan status endemi menggantikan status pandemi.

“Ya kecewa lah Bang. Padahal harapan kami, Beliau bersedia memperjuangkan hak kami tersebut,” ujar Ye, yang dihubungi Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), Sabtu (29/7/2023).

Pasalnya, kata Ye,   berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

Dalam Keppres ini menetapkan bahwa terhitung berlaku tanggal 21 Juni 2023 status pandemi Covid 19 telah berakhir, dan merubah status faktual Covid 19 menjadi endemi di Indonesia.

“Dengan adanya Keppres nomor 17 ini artinya setelah tanggal 21 Juni 2023 kita tidak pandemi lagi. Jadi, sebelum 21 Juni 2023 masih pandemi, dan berlaku hak dan kewajiban kami sebagai tenaga kesehatan,” ujar Ye, yang diamini beberapa rekannya.

Sementara itu, Dirut RSU Provinsi Dr HC Ir Soekarno, dr Ira Ajeng Astried saat dikonfirmasi pada Kamis (27/7/2023), menyatakan bahwa pembayaran insentif covid tahun 2023 ini tidak dibayarkan lagi oleh pemerintah pusat seperti layaknya tahun-tahun sebelumnya.

“Karena sejak awal tahun,  pandemi sudah dipersiapkan menjadi endemi oleh presiden,” ujar dr Ira.

Dikatakan dr Ira, pembayaran insentif dikembalikan ke daerah masing-masing, jika memang kasus masih tinggi.

“Di Babel sendiri khususnya di RS Soekarno jumlah pasien sudah tidak banyak lagi. Bahkan kadang-kadang kosong dan Presiden Jokowi sudah menjadikan pandemi menjadi endemi,” ujar dr Ira.

Menyikapi pernyataan Dirut RSUP Dr HC Soekarno ini, Ye dan rekan-rekannya sesama Nakes meminta kebijakan dari pihak manajemen rumah sakit dan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.

“Yang kami perjuangkan ini insentif bulan Januari sampai Juni 2023. Kalo setelah Keppres no 17 keluar, kami tidak bicarakan yang ini. Kan bulan Januari sampai Juni masih berlaku pandemi, dan kami pun masih bertugas dalam status pandemi,” tukas Ye.

Ia dan rekan-rekannya berharap Pemerintah Provinsi atau pihak yang berwenang mengurusi persoalan Covid-19 masih ada hati untuk membayarkan isentif yang menjadi hak tersebut.

“Semoga Allah mendengarkan doa kami ini. Dan Semoga hati mereka terbuka,” ujar Ye. (Tim JB/BE).