Babel, Buletinexpres.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prov. Kep. Bangka Belitung hari ini Jumat tanggal 08 April 2022 telah mengeluarkan Himbauan dengan Nomor : 069/MUI/DP-PX/IV/2022 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Himbauan ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, maka untuk melaksanakan Fatwa tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prov. Kep. Bangka Belitung menghimbau kepada Masyarakat untuk mensukseskan Vaksinasi Covid-19 sehingga dapat mempercepat peningkatan capaian vaksinasi di Bangka Belitung, maka perlu memperhatikan hal sebagai berikut :
1. Vaksinasi merupakan ikhtiar bersama untuk mencegah penyebaran Covid 19. Kendati sedang berpuasa, pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat khususnya umat muslim juga diperbolehkan.
2. Melakukan vaksinasi Covid 19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
3. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid 19 dengan memperhatikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa.
4. Umat islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
5. Akhirnya diharapkan kepada kita umat Islam di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk senantiasa menjaga kesehatan masing-masing dan selalu patuh untuk mengikuti perintah dan petunjuk dari Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. (Red)