BE.com
Tanjung Pandan, Buletinexpres.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellayana SH sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum bagi warga kurang mampu, yang dilaksanakan di Vania Vitnes jalan Gatot Subroto Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Minggu (13/11/2022).
Hellyana SH mengatakan selama ini sangat memperhatikan persoalan hukum ditengah masyarakat. Untuk itu Pemrov Babel sudah menyiapkan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Hal ini sesuai amanah UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang ditindak-lanjuti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Pergub Nomor 47 Tahun 2017.
“Bagi masyarakat kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan kurang mampu atau miskin dari pejabat berwenang, maka dapat mengajukan permohonan bantuan hukum jika ada mengalami persoalan hukum,” papar Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Babel itu.
Kemudian dipaparkan Hellayan, bahwa masyarakat yang memerlukan bantuan hukum silahkan saja mengajukan permohonan bantuan hukum disampaikan ke Pemerintah melalui Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Babel untuk ditindaknlanjuti. Dan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu tersebut dapat bersifat litigasi maupun non litigasi.
“Bagi masyarakat kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan kurang mampu atau miskin dari pejabat berwenang, maka dapat mengajukan permohonan bantuan hukum jika ada mengalami persoalan hukum,” imbuhnya.
Sementara itu salah satu peserta sosialisasi, Mahyani berharap kedepan nanti program bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu dapat ditingkatkan lagi, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses serta mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum dari Pemerintah.
“Semoga kedepan masyarakat dimudahkan dalam mengakses serta mendapat bantuan hukum, sebab bantuan hukum bagi kami sangat diperlukan,” harapnya.
Hadir dalam kegiatan itu puluhan warga sekitar Desa Air Saga dan sekitarnya, yang antusias menyimak dan mendapatkan materi terkait Perda Bantuan Hukum bagi warga kurang mampu. (red)