Halangi Tim Penyidik Jampidsus Sita 55 Alat Berat, Adik Bos Timah Aon TT Ditetapkan Tersangka

BE

Bangka Tengah, Buletinexpres.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan serangkaian kegiatan kasus dugaan tata niaga pertimahan di Provinsi Bangka Belitung.

Rangkaian tersebut mencakup, pengumpulan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap 1 orang tersangka, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun saksi-saksi yang diminta keterangannya yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang berjumlah 20 orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumadena dalam siaran persnya mengatakan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, di antaranya.

Toko dan rumah TT, dari penggeledahan tersebut tim penyidik melakukan penyegelan terhadap dua brankas, laci meja dan satu ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

“Tim Penyidik juga menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700 (satu miliar tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah),” ujar Ketut Sumadena dalam siaran persnya, Selasa (30/1/24).

“Di dalam rumah AN juga berhasil ditemukan uang tunai sebesar Rp6.070.850.000 (enam miliar tujuh puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan SGD 32.000 (tiga puluh dua ribu dolar Singapura) serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang,” imbuhnya.

Selanjutnya, seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh tim penyidik ke bank BRI Cabang Pangkalpinang.

Menurut Ketut, tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan yaitu, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ucap Ketut.

Tersangka TT disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, yang berupaya menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

“Saat ini tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan,” pungkas Ketut.

#Dapat Ancaman dan Perlawanan Saat Pengamanan 53 PC dan 2 Buldozer

Lanjut Ketut, sebanyak 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit buldoser.

“Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, tim penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait,” terangnya. (JB/BE).

(Sumber : Kejagung RI)