Gugatan Perdata Lidia Nani Istri Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, yang Bermain Proyek Bodong Terhadap Korban Aying, Belum Menemukan Titik Temu

Penulis : Edoy

 

BE

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Gugatan perdata yang di layangkan istri Kepala Dinas Pendidikan kota Pangkalpinang Lidia Nani, terhadap korban proyek bodong Marina alias Aying warga Toboali Bangka Selatan, belum menemukan titik temu.

Meskipun kedua belah pihak menyatakan siap berdamai, namun pada sidang mediasi perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat pada Selasa 30 April 2024 yang lalu, belum menemukan kesepakatan.

Pasalnya, menurut keterangan Aripin J Sitorus kuasa hukum Marina alias Aying warga Toboali yang menjadi korban iming-iming tiga proyek bodong yang ditawarkan Lidia Nani, klien nya mau berdamai asalkan uang modal yang dipake Lidia Nani dikembalikan dengan utuh.

“Kalau kami sih prinsipnya latar belakang harus sesuai dengan fakta, kalau fakta nya ibu Marina yang dirugikan, kalaupun dalam gugatan ini ceritanya dia dirugikan itu versi dalam gugatannya dia tapi faktanya ibu Marina yang dirugikan dalam proyek bodong itu dari perbuatan tipu-tipu. Jadi perdamaian itu akan terjadi jika uang ibu Marina dikembalikan dengan utuh,” terang Aripin ketika jumpa pers bersama awak media di kedai kopi ternama di Sungailiat Kabupaten Bangka, Selasa (30/04/2024).

“Jadi kalau penggugat ibu Lidia Nani mau membayar kerugian ibu Marina, pada prinsipnya kami mau berdamai, cuma kerugian ibu Marina harus digantikan,” tukasnya.

Sejauh ini Aripin J Sitorus telah menceritakan kepada kuasa hukumnya Lidia Nani terkait tiga proyek yang dijanjikan kepada Marina alias Aying, lengkap dengan nominal uang modal yang diminta, serta keuntungannya.

“Saya kemarin sudah ceritakan angkanya ke kuasa hukumnya Lidia Nani, dimana kerugian ibu Marina itu ada tiga proyek, proyek pertama mobiler Rp 500 juta, keuntungan yang dijanjikan Rp 700 juta, kemudian proyek sembako itu Rp 407 juta yang dijanjikan sama keuntungannya, lalu proyek sembako Rp 375 juta dijanjikan itu Rp 500 juta,” bebernya.

“Namanya juga ibu Marina yang dirugikan dan dia (red-lidia nani ) yang menjanjikan, nah kalau kita menagih janji kan wajar,” kata Aripin.

Aripin J Sitorus kuasa hukum Marina alias Aying menjelaskan, jika saja pihak Lidia Nani bersedia membayar kerugian ibu Marina berupa modal nya saja, tidak berikut keuntungan yang dijanjikan, kemungkinan besar pihak Marina bersedia.

“Tapi kalau dia mau menawar, pak jangan berikut keuntungan modalnya saja itu yg kami tunggu,” sebut Aripin.

“Tadi Lidia Nani bilang nanti kita pikir pikir dulu dan nanti dikomunikasikan lagi, maka tadi hakim mediator (ibu wakil ) menawarkan supaya nanti dibawa minggu depan konsep dari si penggugat, seperti apa kira kira bagaimana tawarannya, konsep dari kami selaku tergugat seperti apa ,nanti ada mediasi di minggu depan,” tutupnya.

Sementara kuasa hukum Lidia Nani, Ahda Muttaqin mengatakan, jika agenda minggu depan masih mediasi, untuk mendengarkan versi masing-masing.

“Masih terkait gugatan lah ya, masalah kerugian dan tapsiran masing-masing, karena ini belum masuk sesi jawab menjawab, jadi masih proses. Makanya hakim mediator tadi minta Masing-masing pihak menyiapkan versi masing-masing, jadi agenda minggu depan masih mediasi,” kata Kuasa hukum Lidia Nani Ahda Muttaqin. (Red/BE).