Gudang Penggorengan Biji Timah Disinyalir Milik Agt

BE.com

Parit Tiga, Buletinexpres.com — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membentuk Satgas Penanganan Tambang Timah. Salah satu tugas  satgas ini membidik para kolektor yang memiliki peran paling penting dalam industri pertambangan timah.

Namun, ditengah penataan regulasi pertambangan timah tersebut, masih ada kegiatan aktivitas penampungan dan penggoreng biji timah, yang dilakukan oleh oknum pengusaha di wilayah Dusun Puput Atas, Parit Tiga Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media di lapangan, penampungan dan penggoreng biji timah itu disebut – sebut milik pengusaha yang berinisial AGT, kondisi ini diperparah, karena aktivitas tersebut berada ditengah permukiman padat penduduk.

Pantauan tim media Jobber (Jounalia Babel Bergerak) dilokasi, Selasa (2/8/2022) benar ada aktivitas penampungan dan penggorengan biji timah, tampak tungku dan alat penggorengan biji timah dilokasi serta para pekerja yang sedang beraktivitas melakukan penggorengan dan lokasi penggorengan tak jauh dari pemukiman warga.

Gudang penampungan dan penggoreng biji timah yang disebut – sebut milik pengusaha yang berinisial AGT, berlokasi di wilayah Dusun Puput Atas, Parit Tiga Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Berdasarkan sumber yang didapat bahwa gudang penampungan dan
penggorengan biji timah milik AGT itu, merupakan pemain lama yang sudah malang melintang menggeluti bisnis biji timah di Provinsi Babel ini.

Namun aktivitas penggorengan biji timah yang dilakukan AGT tersebut belum diketahui legalitas perizinannya dan biji timah tersebut berasal.

Karena tidak akan ada aktivitas tersebut, tanpa ada pihak yang bertindak sebagai pembeli dan penampung.

Menurut sumber, bahwa kolektor/pengusaha yang melakukan aktivitas itu, harus memiliki surat keterangan asal (SKA) untuk barang yang didapat dan harus diketahui otoritas pemerintah dan surveyor.

Hal itu juga yang pernah ditegaskan oleh Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin sekaligus Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada saat pembentukan Satgas Penanganan Tambang Timah ilegal pada 19 Juni 2022 lalu.

Sementara Agt saat dihubungi melalui akun WhatsApp nya, terkait gudang penampungan dan penggorengan pasir timah yang diduga miliknya, justru tidak merespon, walau terpantau pada dinding WA nya sedang dalam keadaan online, Rabu (03/08/2022) malam. (Tim)