Gudang Penampungan dan Penggorengan Timah Milik Atiam Parittiga Diduga Ilegal

Penulis : Roki

Editor   : Edoy

 

BE.com

Parittiga, Buletinexpres.com — Gudang Penampungan dan penggorengan timah milik Atiam yang diduga ilegal di kabarkan belum tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH), dan bebas beroperasi.

Gudang Atiam tersebut berada  di Kecamatan Parittiga Bangka Barat, tepatnya di Samping pasar Parit tiga, Kamis (16/02/2023).

Pantauan awak media dilapangan, terlihat kendaraan roda empat keluar  masuk ke gudang milik Atiam.

Informasi yang berhasil dirangkum tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) dari tim dilapangan, kendaraan roda empat tersebut merupakan mobil pengangkut pasir timah dari para pengepul anak buah binaan bos cukong timah ini.

Hal senada juga dikatakan warga setempat kepada wartawan, kalau gudang milik Atiam itu sudah lama beroperasi, kebanyakan yang datang anak buah Atiam sendiri, mengantar pasir timah dari berbagai wilayah yang ada di Bangka dan sekitarnya.

“Setau saya gudang tersebut sudah lama beroperasi dan banyak anak buah bos Atiam membeli dan menampung timah dari berbagai wilayah Parittiga dan luar Parittiga,” ungkap sumber yang namanya tak mau dipublis.

Pengakuan dari salah satu warga sekitar juga  mengakui kalau gudang tersebut milik Atiam.

“Gudang timah Bos Atiam itu pak,” kata warga.

Dihari yang sama Kapolres Bangka Barat AKBP. Catur Prasetiyo saat dikonfirmasi tim dilapangan melalui akun WA nya, hanya menjawab singkat.

“Terima kasih informasinya,” tulis Kapolres pada dinding WhatsApp nya.

Terpisah Kapolda Babel Irjen Pol .Drs.Yan Sultra.SH, Belum memberikan tanggapan resmi saat di konfirmasi.

Sementara Atiam yang disebut sebut cukong  timah Parittiga sekaligus pemilik gudang penampungan, belum dapat dikonfirmasi terkait gudang miliknya itu.

Walaupun pesan yang di kirim tim media di lapangan ke akun WA nya sudah tersampaikan.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan tanggal 22 agustus 2022 oleh Direktur Jenderal Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaludin menerangkan, bahwa smelter dilarang menerima timah dari hasil penambangan ilegal dan kalau terbukti bisa dikenakan sanksi pidana.

Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang juga menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM meminta kolektor dan pengusaha tambang mendukung kebijakan pemerintah Provinsi dengan tidak lagi membeli bijih timah ilegal.

“Kita akan menindak kolektor dan pengusaha yang masih membandel membeli bijih timah dari hasil penambangan ilegal ini,” janjinya.

Ia mengajak penegak hukum untuk menertibkan penambangan ilegal, penampung biji timah ilegal ini supaya tidak merugikan negara. (Tim Jb/BE)