Penulis : Hendri
Editor : Bangdoi
BE.com
Sungailiat, Buletinexpres.com — Ada gudang penampungan dan penggorengan timah di Kelurahan Kenanga, yang menurut warga milik Aliong, diduga ilegal.
Penggorengan pasir timah, yang disebut warga sekitar milik Aliong ini belum mendapat keterangan jelas siapa saja yang membentengi kegiatan penggorengan timah di kenanga, yang tidak jauh dari Sekolahan YPK Kenanga.
Meskipun sudah ada larangan bahwa tidak boleh lagi ada penggorengan pasir timah illegal, ternyata masih ada saja oknum pengusaha yang berkutat dengan usaha penggorengan pasir timah illegal.
Informasi yang dihimpun Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), penggorengan pasir timah yang berada di belakang rumah ini sudah lama beroperasi.
Jika dari jalan, lokasi penggorengan ini tertutup oleh rumah kakak pemilik penggorengan tersebut.
“Yang kami tahu itu miliknya Aliong. Rumah-rumah di sana itu milik mereka sekularga. Di sana kan ada rumah orang tuanya Bang. Itu yang termasuk bangunan yang ada kolam renang di pinggir jalan itu miliknya keluarga Aliong juga,” ujar Sanu, saat berbincang dengan Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) tidak jauh dari lolasi penggorengan.
Disebutkan warga sekitar, aktifitas penggorengan timah tersebut sudah berlangsung sejak LA, kakaknya Aliong ini.
Lokasi penggorengan ini menggunakan rumah orang tua mereka, yang diapit oleh dua rumah keluarga Aliong.
“Setahu kami sudah lama Bang. Biasanya malam ada truk yang masuk ke sana,” tukas Ril.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Jobber dari beberapa warga tidak jauh dari lokasi, asal usul bijih timah yang digoreng di rumah orang tua Aliong, warga Lingkungan Kenanga tersebut berasal dari beberapa penambang ilegal di sekitaran Kabupaten Bangka, ada juga barang yang dijemput menggunakan mobil APV milik Aliong.
Di lokasi ini, timah yang dibeli maupun datang ke sini untuk digoreng, dan selanjutnya dijual kepada semelter yang berada di Kabupaten Bangka.
Untuk masuk ke pekarangan keluarga Aliong yang didalamnya terdapat penggorengan tersebut, terdapat pos penjagaan. Meski hanya terbuat dari kayu dan berdinding plastik warna hitam, namun tidak sembarangan orang bisa masuk ke pekarangan keluarga Aliong ini.
“Ada yang jaga Pak. Kata orang-orang di sini, yang jaga itu oknum anggota Pak,” ujar Ril.
Beberapa waktu lalu, Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaludin (sekarang masa jabatan sudah selesai) menegaskan bahwa penggorengan pasir timah hanya bisa dilakukan oleh mitra PT Timah Tbk maupun Semelter, yang telah memiliki izin dan syarat-syarat yang berlaku.
Selain itu, Ridwan juga menegaskan, penggorengan tidak boleh berdekatan dengan pemukiman penduduk, dan tentunya juga harus memiliki izin lingkungan.
Tim Jobber masih berusaha mencoba mengkonfirmasi kebenaran informasi ini kepada Aliong dan Liko, yang disebut-sebut merupakan kakaknya Aliong, yang juga perintis usaha penggorengan yang sekarang ini dijalankan oleh Aliong.
Hanya saja, sampai berita ini dinaikkan, belum mendapatkan konfirmasi. Pesan yang dikirimkan ke nomor Liko, Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 13.36 WIB. (Tim JB/BE)