Giliran Bos Asui Warga Keposang Toboali, Dipanggil Kejari Kota Pangkalpinang

Penulis : Edoy

 

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Bos Asui alias Suyatno warga Keposang Toboali Kabupaten Bangka Selatan, kabarnya dipanggil oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri kota Pangkalpinang.

Besar kemungkinan Bos Asui diminta keterangan oleh pihak Kejari Pangkalpinang, sehubungan dengan dugaan kasus tindak pidana yang merugikan keuangan negara Program Peningkatan Recovery (sisa hasil pengolahan) Tahun 2017 s/d 2020 pada PT Timah Tbk.

Dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri kota Pangkalpinang melalui Kasipidsus Kejari Saiful Anwar membenarkan, kalau ada pemanggilan terhadap saudara Asui, warga Keposang Toboali.

Hanya saja Saiful Anwar saat dikonfirmasi tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) tidak bisa memastikan, apakah Bos Asui pada saat itu datang memenuhi pemanggilan pihak Kejari kota Pangkalpinang.

“Memang ada pemangggilan nya, jadwalnya memang hari ini, cuma saya tidak monitor, karena lagi tidak sehat badan,” kata Saiful kepada tim Jobber, Senin (09/10/2023).

Lebih jauh ia menjelaskan, kalau Bos Asui warga Keposang itu sudah dipanggil sejak hari Jumat yang lalu, hingga pemanggilan kembali pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023.

“Kalau di panggil ya memang dipanggil, surat pemanggilan yang ditujukan ke saudara Asui itu kalau tidak salah mulai dari hari Jumat yang lalu, hanya saja saya tidak monitor, karena sudah dua hari badan kurang sehat,” jelasnya.

Dia pun menegaskan, jika saudara Asui tidak juga datang memenuhi pemanggilan pihak Kejari kota Pangkalpinang, pihak mereka akan bersurat kembali.

“Kalau juga tidak datang, kita akan memanggilnya lagi,” tegasnya.

Sementara Bos Asui (Suyatno) saat dihubungi  tim Jobber tidak begitu menanggapi, ia hanya berjanji  akan menghubungi kembali.

“Nanti saya telpon kembali ya,” jawabnya singkat saat dihubungi pada Senin (09/10/2023) malam.

Namun, hingga detik ini Asui alias Suyatno tidak juga ada kabar, hingga berita ini diterbitkan.

Diberitakan sebelumnya, informasi yang berhasil dirangkum Tim Jobber, dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara ini melibatkan seorang pengusaha asal Toboali Kabupaten Bangka Selatan inisial As.

Sepanjang tahun 2017-2020 tersebut terjadi transaksi penjualan bijih timah dari mitra ke PT Timah Tbk.

Transaksi jual beli pasir timah ini, dinilai terjadi penyimpangan dalam penetapan kadar Sn.

Diduga kadar Sn yang masuk ke PT Timah ini dipermainkan, sehingga ada selisih uang dari transaksi tersebut.

Pemeriksaan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang Nomor: PRINT- 1169 /L.9.10/Fd.1/06/2023 tanggal 21 Juni 2023. (Tim JB/BE).