Gegara Rusak Hutan Lindung Air Merah, Niko Warga Bakit Berurusan Dengan APH

BE.com

Parittiga, Buletinexpres.com — Gara-gara menggasak kawasan Hutan Lindung (HL), Niko (38) Warga Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Niko dituding melakukan aktivitas perkebunan miliknya yang merambah Kawasan Hutan Lindung (HL) di Wilayah Air Merah, Desa Ketap Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Untuk memastikan bahwa Niko menggarap hutan lindung, Direktur Utama PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) Dedi bersama Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Jebu Bembang Antan yang dipimpin langsung Kasi Perlindungan Mulyadi SE memeriksa langsung lokasi perkebunan Niko, Kamis (01/11/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ikut hadir juga Pamhut dan PS Kanit Reskrim Polsek Jebus Ipda Rendy Kurniawan Basuki S Tr K.

“Hari ini kita bersama Tim KPHP dan Polsek Jebus sudah mengecek secara langsung di lapangan. Dan benar menurut Peta dari pihak KPHP Nomor SK :6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 kawasan tersebut benar merupakan kawasan Hutan Lindung,” kata Dedi.

Diakui Dedi, pihaknya akan memanggil pengusaha Niko sesuai dengan berita yang sudah beredar hari ini dan dirinya juga berterimakasih kepada pihak Media dengan informasi tersebut.

Menurut Dedi, bulan Oktober lalu pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan dan kali ini pihaknya akan panggil lagi karena batas lokasi ini bersebelahan dengan PT BRS.

“Nanti semua itu tanyakan ke Pihak Kehutanan setahu saya Kelompok Tani bukan merusak atau merambah kawasan hutan, malahan menanam pepohonan, kalau begini merusak namanya sudah jelaskan Hutan Lindung dan plangnya juga ada,” ujarnya.

Dikatakan Dedi keadaannya saat ini sudah merambah hutan lindung.

“Kita lihat sendiri alat beratnya sudah kabur seperti yang diberikan hari ini. Nanti rentetannya akan panjang kalau tidak ditindak lanjuti dan steking ini kalau dibakar akan jadi masalah. Kebetulan kami diperusahaan wajib menjaga 5 kilo meter di luar batas kami dan ini memang bukan tanggungjawab kami, tapi kami juga wajib menjaganya,” ungkapnya.

Terpisah Kepala KPH Panji Utama SH, saat dikonfirmasi tim media melalui WhatsApp pribadinya mengatakan, langkah yang pihaknya ambil sementara adalah memanggil pemilik kebun untuk diminta klarifikasinya.

” Untuk yang surat teguran pertama sudah kita berikan kepada yang bersangkutan dan juga sudah pernah panggil dan yang datang bukan Niko melainkan Roni Pasla, warga Desa Ketap,” ungkap Panji.

PS Kanit Reskrim Polsek Jebus Ipda Rendy Kurniawan Basuki S Tr K kepada media ini mengatakan pihaknya juga akan mengirim surat pemanggilan kepada NK untuk dimintai keterangan.

“Nanti akan kita panggil Niko nya dan saat ini kami juga masih melakukan proses penyelidikan berikut yang punya alat berat Excavator Merk Sanny warna kuning,” pungkasnya.

Sementara Niko pemilik Kebun yang disebut-sebut merupakan pengusaha itu sudah di konfirmasi, namun tidak menjawab. (Tim Jb)