BE
Sungailiat, Buletinexpres.com — Pihak DKP Kabupaten Bangka memberikan jumlah perolehan solar subsidi kepada nelayan cukup fantastis, yakni bekisar 500 sampai 1.000 liter per nelayan / kapal.
Fakta itu berdasarkan lembaran surat yang diperlihatkan seorang staf, Laksita Aria Kusuma ketika diwawancarai di ruangan nya.
Ketika dicermati sampel surat kuasa rekomendasi solar subsidi yang diajukan nelayan dan pemilik kapal kepada awak media ini, sungguh diluar dugaan.
Selain itu surat rekomendasi BBM subsidi jenis solar yang diperuntukkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bangka, diduga ada kejanggalan.
Pasalnya, sejumlah item yang menjadi syarat mutlak pemberian rekomendasi untuk memperoleh solar subsidi diduga tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Jumat (12/07/2024) redaksi jejaring media ini sempat mewawancarai Kabid Kemitraan IPTEK dan Informasi Nelayan DKP Kabupaten Bangka Ismet.
Ismet tak menampik jika beberapa nelayan dan pemilik kapal memberikan surat kuasa kepada orang lain untuk mengambil BBM subsidi di sejumlah AMPS di area PPN Sungailiat.
“Yang jelas selama ini ada beberapa orang yang mengkuasakan rekomendasi. Jadi beberapa orang itu memberikan kuasa ke satu orang untuk mengambil rekomendasi minyak mereka,” kata Ismet di ruang kerjanya.
Sejatinya kata Ismet, soal rekomendasi BBM dirinya tidak terlibat langsung. Sebab menurutnya peruntukan rekomendasi tersebut sudah memiliki bidang masing-masing.
Secara normatif kata Ismet, peran DKP hanya sebatas menerbitkan rekomendasi sebagaimana surat perintah dari KSOP yang disesuaikan dengan tonase, waktu dan jarak belayar kapal yang berhak menerima rekomendasi.
“Sebenarnya saya tidak terlibat langsung, karena sudah ada bidang masing-masing,” kata Ismet sembari menyebut bidang tersebut dibawah naungan Kasi Kemitraan IPTEK dan Informasi Nelayan DKP Kabupaten Bangka, Laksita Aria Kusuma.
“Memang kadang tidak terpantau juga. Secara normatif kami menerbitkan rekomendasi itu berdasarkan surat perintah belayar dari Syahbandar. dengan tonasenya misal, besaran mesih kapal berapa hari berlayar itu yang kita keluarkan,” kata Ismet.
“Kalau terjadi penyimpangan, tidak sampai ke yang bersangkutan, itu sudah diluar nalar kita,” tambah Ismet
Selain itu ditemukan beberapa kejanggalan dalam surat kuasa yang berjumlah hanya dua atau tiga lembar tersebut. Semisal seyogyanya surat kuasa, namum tertulis justru surat pernyataan.
Dalam surat kuasa tersebut juga tidak dilampirkan dokumen seperti KTP pemilik kapal, surat pas kecil / besar atau (BPKB kapal) yang masih hidup, serta foto atau dokumentasi kapal yang menerima BBM solar subsidi.
(Buletinexpres.com / 3doy /Babelupdate.com / Anthoni)