Fakta Dipersidangan, Bos Athau Sebut Pemilik Tambang di Kawasan Rusunawa, adalah Anggota TNI Berpangkat Kapten

Penulis : Jobber
Editor : Ahada

 

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Fakta dipersidangan perkara dugaan penambangan ilegal di kawasan Rusunawa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Sujono alias Athau mengungkap kan keterlibatan oknum anggota TNI, Wahyu Berpangkat Kapten.

Sidang keempat di Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut, dengan agenda pemeriksaan terhadap para Saksi.

Salah satunya bos timah Sujono alias Athau yang giliran duduk di kursi pesakitan, guna dimintai keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim, terkait perkara pertambangan ilegal di kawasan Rusunawa, Ketapang, Pangkalpinang, Senin (16/10/2023).

Karena pada persidangan tersebut, Sujono alias Athau menyebut- nyebut nama Wahyu, seorang anggota TNI berpangkat Kapten.

Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdiansyah SH mengajukan kepada Majelis Hakim Sidang Kasus Dugaan Tambang Illegal di kawasan Rusunawa, agar Wahyu dijadikan saksi pada sidang berikutnya, yang akan digelar pada Senin (23/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB mendatang.

“Yang Mulia Majelis Hakim, berdasarkan fakta di persidangan hari ini, saksi Sujono alias Athau, menyebutkan bahwa pemilik tambang di kawasan Rusunawa Pangkalpinang itu adalah milik Pak Wahyu. Untuk itu, kami mengusulkan Pak Wahyu jadi saksi pada sidang berikutnya Yang Mulia,” ujar Herdiansyah.

Permintaan JPU ini dikabulkan Ketua Majelis Hakim Raden Heru Kuntodewo SH.

“Wahyu ini siapa sebenarnya, katanya anggota TNI. Benar ya ini,” tanya Raden, kepada saksi Bos Athau.

“Wahyu ini seorang TNI berpangkat Kapten,” jawab Ataw.

Atas permintaan JPU untuk menghadirkan Wahyu sebagai saksi pada sidang berikutnya, dikatakan Ketua Majelis Hakim, sebagai upaya JPU untuk mencari kebenaran atas fakta-fakta sidang yang telah berjalan.

“Silahkan jika jaksa merasa perlu menghadirkan Pak Wahyu, agar tahu siapa nanti pemilik tambang ini sebenarnya. Itu hak Pak Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Kita harus transfaran, ini banyak wartawan yang hadir,” ungkap Raden.

Sidang lanjutan kasus dugaan ilegal mining (penambangan ilegal) di kawasan Rusunawa Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, kali ini menghadirkan Sujono alias Ataw.

Sidang terbuka untuk umum yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (16/10/2023) tersebut dihadiri juga oleh sembilan terdakwa, dengan di dampingi Tim Pengacara.

Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Heru Kuntodewo SH di dampingi Hakim Anggota Anshori Hironi SH dan Dedek Agus SH.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan kali ini antara lain Herdiansyah SH dan Karmila SH.

Pantauan Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) ke sembilan terdakwa hadir mengenakan rompi tahanan ke ruang sidang.

Tak lama kemudian saksi Sujono alias Ataw hadir mengenakan kemeja putih, memakai masker.

Sebelum sidang Majelis Hakim meminta saksi Bos Ataw untuk disumpah terlebih dahulu, sesuai agama dan kepercayaan.

“Saksi bersedia disumpah, dan akan menjelaskan sejujurnya di persidangan ini,” tanya anggota Majelis Hakim.

Pada awal sidang yang menghadirkan saksi Bos Ataw ini, JPU Herdiansyah menanyakan kedekatan Bos Ataw dengan terdakwa Mawardi alias Adi.

“Apakah saksi kenal dengan terdakwa Mawardi?,” tanya Herdiansyah.

“Kenal Pak Jaksa, Mawardi ini pernah bekerja dengan saya ditambang,” ujar Bos Ataw.

Saat ditanya apakah Ia tahu tentang aktivitas tambang di kawasan Rusunawa yang dikerjakan oleh Mawardi Cs, awalnya saksi Bos Ataw menjawab tidak tahu.

Bos Ataw menyebut bahwa dirinya hanya tahu bahwa lokasi yang digarap tambang oleh Mawardi Cs itu adalah lokasi untuk perumahan, dan perlu penimbunan karena banyak lubang camui bekas TI.

Namun belakangan, karena kepintaran JPU Herdiansya dan Karmila menyisir pertanyaan seputar aktivitas tambang di kawasan Rusunawa, saksi Bos Ataw belakangan mengakui mengetahui adanya aktivitas tambang di Rusunawa.

“Ini ada chat antara saudara dengan terdakwa Mawardi. Isi chat dari Mawardi ini melaporkan rencana aktivitas menambang di kawasan Rusunawa,” ujar Hendriansyah.

Selain menanyakan kedekatan dan hubungan saksi dengan terdakwa Mawardi, JPU Karmila SH menanyakan kaitan saksi dengan Wahyu.

“Saudara mengatakan tambang itu milik Pak Wahyu. Sementara saudara saksi selalu ikut bersama Pak Wahyu ke lokasi. Bagaimana sebenarnya kaitan saudara dengan tambang tersebut,” tanya Karmila.

Dalam kesempatan tersebut, saksi Bos Ataw mengakui dirinya hanya menemani Wahyu untuk melihat lahan untuk perumahan.

“Lokasi itu untuk perumahan. Saya hanya ikut mendampingi Pak Wahyu saja, karena awal transaksi jual beli lahan ini di rumah saya,” jawab Ataw.

Namun belakangan setelah mendapatkan banyak pertanyaan dari kedua JPU, akhirnya terungkap dalam penjelasan saksi Bos Ataw, bahwa Ia mengetahui lokasi yang dikatakan untuk perumahan tersebut ditambang karena masih mengandung pasir timah.

Hanya saja, saksi Bos Ataw berkilah bahwa pemilik tambang, alat-alat tambang serta uang Rp 140 an juta adalah milik Wahyu, yang dititipkan kepada dirinya untuk operasional Mawardi Cs.

Saat ditanya bahwa Mawardi pernah menyetor pasir timah hasil tambang kepada dirinya di Gudang Pasir Timah miliknya yang berlamat di Desa Kebintik Kecmatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah, saksi Bos Ataw tidak mengakuinya.

“Terdakwa mengambil pasir timah seberat lebih kurang 114 kilogram dari kelompok saksi Jumanta, dan pasir timah seberat lebih kurang 13 kilogram dari kelompok saksi Ardi alias Ocol. Kemudian terdakwa membawa dan menyerahkan kepada saudara, di gudang saudara yang beralamat di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru. Apakah ini benar,” tanya JPU Herdiansyah.

“Tidak benar itu Pak Jaksa,” jawab saksi Bos Ataw.

Pada kesempatan akhir sidang, Ketua Mejelis Hakim menanyakan tanggapan kepada terdakwa Mawardi, atas penjelasan saksi Sujono alias Ataw dalam persidangan, dijawab Mawardi benar.

“Benar semua Pak Hakim.” ujar Mawardi.

Dan ketika ditanya apakah mengenal saksi Sujono alias Ataw, terdakwa Mawardi juga membenarkan kenal dengan saksi.

Sementara delapan terdakwa lainnya mengaku tidak kenal dengan saksi Sujono alias Ataw.

“Baiklah sidang kita lanjutkan pada Senin (16/10/2023) sekitar jam 13.00 WIB, dengan menghadirkan saksi Wahyu dan saksi-saksi lainnya. Anda juga harus datang,” ucap Ketua Majelis Hakim Raden Heru Kuntodewo kepada saksi Bos Ataw, sembari mengetuk palu pertanda sidang selesai. (Tim JB/BE).