Penulis : Edoy
Editor : Dedy
BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — SDN 10 kota Pangkalpinang diduga melakukan praktek pungli bagi siswa-siswi kelas enam.
Hal ini terungkap berkat informasi warga yang masuk ke meja redaksi tim Jobber (Journalis Babel Bergerak), terkait keluhan orang tua murid SDN 10 Pangkalpinang.
Kepada tim Jobber Erik (bukan nama sebenarnya) mengungkapkan, kalau setiap bulannya SDN 10 Pangkalpinang menyuruh siswa-siswi kelas enam untuk menyumbang 100 ribu permurid, dengan alasan menabung untuk acara perpisahan.
“Coba Bang konfirmasi ke Dinas Pendidikan kota, soalnya anak kelas 6 SDN 10 nih di minta uang tabungan 100.000 sebulan dengan alasan kata nya untuk menabung, buat acara perpisahan,” ungkap Erik kepada tim Jobber, Sabtu (05/08/2023).
Menurut Erik, sumbangan 100 ribu persiswa kelas enam itu, dengan kurun waktu selama 10 bulan. Dikalikan dengan 37 siswa masing-masing kelas.
“Satu anak kena 100.000 di kalikan 10 bulan, jadi satu anak 1 juta di kalikan 37 siswa jadi satu kelas 37 juta. Kelas 6 ada 3 kelas x 37 juta jadi terkumpul 111.000.000,” jelasnya.
Kendati pemerintah pusat maupun daerah telah melarang bagi tenaga pendidik untuk tidak melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Seperti diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Namun praktek itu terkadang masih juga berlangsung, salah satunya yang terjadi pada murid-murid atau siswa-siswi Sekolah Dasar Negeri Nomor 10 kota Pangkalpinang.
Hanya sayang nya saja, tidak semua orang tua murid yang berani bersuara, jika ada kejanggalan yang terjadi disetiap Sekolah.
Terpisah Kepala Sekolah SDN 10 Pangkalpinang Sugeng menampik semua isu tersebut, ia mengatakan kalau dirinya tidak pernah memerintahkan memungut biaya untuk sekolah, hanya saja jika ada ide dari Paguyuban untuk sebuah permintaan, ia hanya mengakomodir saja.
“Jadi bukan dipungut untuk sekolah pak, saya sudah ketemu dengan beberapa paguyuban kelas enam. Saya kan selaku Kepala Sekolah , kalau paguyuban itu mempunyai permintaan, saya mencoba mengakomodir, seandai pun ada acara perpisahan seperti tahun kemaren, itu kehendak murni dari orang tua masing-masing,” kata Sugeng Kepsek SDN 10, saat dihubungi tim Jobber, Sabtu (05/08/2023).
Walaupun mengatasnamakan Paguyuban, kalau tidak ada intruksi atau pun ide dari para tenaga pendidik, pasti nya hal itu minim terjadi, apa lagi sampai harus di patok dengan nilai 100 ribu perbulan, seandai pun itu sifatnya menabung, tidak juga harus demikian.
Menanggapi hal itu kembali Sugeng menjelaskan, kalau hal tersebut murni untuk menabung.
“Jadi saya jelaskan kembali, kalau itu bukan iuran, itu murni menabung, itu pun nantinya dikemudian hari , kalau anak-anak kelas enam atau orang tua murid tidak mau dipake acara apapun, kami nggak bakalan mungut itu pak, itu murni untuk mereka,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan kota Pangkalpinang Erwandi menegaskan, kalau memang niat sekolah menyuruh siswa-siswi nya menabung, jangan menentukan besaran nilainya.
“Jadi sudah saya sampaikan ke Kepala Sekolah nya, kata saya kalau memang menyuruh murid-murid untuk menabung, jangan menentukan besaran nilainya, anak-anak kan bisa berapa saja menabung. Bisa 10 ribu, bisa 5 ribu, jangan harus di tentukan nilainya,” tegas Erwandi.
Lebih jauh ia pun mengingatkan kepada tenaga pendidik maupun orang tua murid, kalau pada hakekatnya, acara perpisahan itu tidak ada kewajibannya.
“Untuk perpisahan sekarang ini kan tidak ada kewajiban untuk itu, seandai pun kalau mau direncanakan, ya di rembuk sama-sama. Hanya saja jangan menentukan nilai besarannya,” pungkasnya. (Tim JB/BE).