Dugaan Pungli di Badan Dinas PTSP kota Pangkalpinang, Ketua LSM TOPAN RI Babel M.Zen : Kita pernah Menyurati DPMPTSP

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Setelah ramai kabar upaya penyuapan oleh oknum DPMPTSP kota Pangkalpinang kepada Sekretaris Ormas GNPK Babel, membuat geger dunia maya.

Dan kini isu baru yang berkembang menyeret nama Kadis kantor perizinan kota Pangkalpinang tersebut kembali mencuat, pasalnya masalah yang sama, pernah disampaikan LSM TOPAN RI DPW Babel, tentang pungli badan perizinan.

Menurut Ketua LSM TOPAN RI DPW Babel, M. Zen, kepada Tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) dirinya pernah menyurati Kepala Dinas DPMPTSP dan Naker kota Pangkalpinang dengan surat permohonan konfirmasi terkait adanya dugaan pungli pada kepengurusan Perijinan.

“LSM Topan RI Babel tanggal 19 September 2022 lalu pernah menyurati kepala dinas DPMPTSP kota Pangkalpinang, yang meminta konfirmasi aduan masyarakat terkait adanya dugaan praktek Pungli yang disinyalir dilakukan oleh oknum Kabid Perijinan berinisial TD, yang dibantu oleh para staf nya dengan modus mempersulit pengurusan izin bagi masyarakat yang kemudian bisa dipermudah dengan cara membayar kepada oknum TD sejumlah uang diluar aturan yang telah ditetapkan pemerintah dengan angka yang bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah tergantung negosiasi,” ungkap M. Zen kepada media ini, Selasa (25/10/2022) di Bubur Shanghay Opas Indah.

Ketua LSM TOPAN RI DPW Babel juga menduga hampir bisa dipastikan bahwa uang yang diterima oleh oknum kantor perizinan tersebut masuk kantong pribadi.

Caption : Dokumentasi LSM TOPAN RI Babel menyurati, DPMPTSP dan Naker kota Pangkalpinang, Selasa (20/9/2022)

“Karena uang tersebut diluar dari peraturan yang semestinya,” sebut Zen.

Sangat disayangkan, konfirmasi tertulis yang dikirim LSM Topan RI Babel satu bulan lebih itu hingga kini belum ada jawaban.

“Satu bulan lebih surat konfirmasi resmi yang kami layangkan ke DPMPTSP kota Pangkalpinang belum juga dibalas,” sesal M. Zen.

Kemudian kata M. Zen, konfirmasi yang kami lakukan itu sesuai dengan amanat undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jika hal ini benar terjadi maka tindakan para oknum tersebut diduga kuat memenuhi unsur pidana dalam UU Tipikor, sebagai pegawai pemerintah/penyelenggara Negara melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain adalah perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya,” tukasnya.

“Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan tim saber pungli untuk segera melakukan penindakan atas pemberitaan media terkait adanya dugaan praktik pungli di lingkup kantor DPMPTSP kota Pangkalpinang,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas DPMPTSP kota Pangkalpinang, Yan Rizana saat dikonfirmasi media ini, terkait dugaan pungli tersebut, belum mendapat respon, karena terpantau akun WhatsApp nya tidak aktif sampai berita ini di terbitkan. (Tim Jb)