Editor : Ahada
BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang sedang melakukan pulbaket terkait dugaan kasus tindak pidana yang merugikan keuangan negara Program Peningkatan Recovery (sisa hasil
pengolahan) Tahun 2017 s/d 2020 pada PT Timah Tbk.
Pemeriksaan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor: PRINT- 1169 /L.9.10/Fd.1/06/2023 tanggal 21 Juni 2023.
Pihak yang diduga merugikan negara ini adalah CV BMJ, yang disponsori Su alias As, warga Keposang Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Pantauan Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), salah satu anak buah As, yakni Ma telah diminta keterangan oleh Tim Kejari Kota Pangkalpinang, Kamis (14/09/2023).
“Hari ini saya sudah diminta keterangan oleh Ibu Dini. Saya ceritakan apa adanya, saya ini kan hanya ikut saja,” uhar Ma, ketika bertemu dengan Tim Jobber, usai diminta keterangan oleh Kejari Pangkalpinang, Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
Menurut Ma, Ia tidak ada kaitan dengan bijih timah yang dijual belikan oleh As.
“Kalo saya hanya dipakai namanya saja,” ujarnya.
Selain As, ada dua orang lainnya yang dipakai nama oleh As.
Dua orang ini juga akan diminta keterangan oleh Kejari Pangkalpinang, yakni Hus dan Jum.
Hanya saja belum tahu kapan waktunya akan diminta keterangan oleh Kejari Pangkalpinang.
Kehadiran Ma ke Kejari Pangkalpinang ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang Syaiful Anwar.
Menurut Syaiful kedatangan Ma untuk kepentingan Kejari Pangkalpinang mengumpulkan data dugaan kasus tindak pidana yang merugikan keuangan negara Program Peningkatan Recovery (sisa hasil
pengolahan) Tahun 2017 s/d 2020 pada PT Timah Tbk.
“Tadi yang periksa staf saya Ibu Dini,” tukasnya.
Diakui Syaiful selain Ma, akan ada pemanggilan beberapa orang lainnya.
“Kita masih Pulbaket terkait dugaan kasus ini,” ujarmya. (Tim JB/BE).