Dua Penggorengan Timah Beroperasi di Desa Bencah

Laporan : Iyal/Mon
Editor. : Ahada

BE.com

Bencah, Buletinexpres.com — Surat edaran dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk menangkap pelaku illegal mining, ternyata tidak ditakut oleh sebagian Bos Timah.

Buktinya, di Desa Bencah Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini. Meski ada ancaman untuk menangkap para pelaku illegal mining dan ikutannya tersebut, sedikitnya dua lokasi penggorengan pasir timah tetap mengepulkan asap dan debu sisa penggorengan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) pada Selasa (6/9/2022), disebutkan bahwa tempat penampungan dan penggoreng biji timah di Desa Bencah tersebut adalah milik Bos Timah berinisial Hen.

Selain diduga tidak memiliki izin usaha penggorengan pasir timah, lokasi usaha tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk.

Kondisi ini tentu akan menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar yang setiap aktivitas penggorengan akan menghirup asap dan limbah dari sisa penggorengan, yang dilepaskan ke udara.

Pantauan Tim Jobber di lokasi, terlihat adanya tempat penampungan dan penggorengan biji timah, tungku dan alat penggorengan mini biji timah. Lokasi penggorengan ini tidak jauh dari pemukiman warga.

Tim Jobber mencoba mengkonfirmasi kepada Hen, yang disebut-sebut warga sekitar sebagai pemilik dan pengusaha penggorengan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Hen membenarkan bahwa tempat penampungan dan pengorengan mini itu adalah miliknya. Hen juga mengatakan bahwa biji timah tersebut dijual melalui bos penampung.

“Ya betul itu punya saya. Saya kirim sama bos Santo,” tukas Hen.

Terpisah Kapolsek Air Gegas AKP Tian Talingga saat dihubungi awak media Tim JoBber mengatakan, akan segera ke lokasi.

“Makasih informasinya nanti besok kita cek,” jawab Kapolsek Air Gegas. (Tim Jb)