Laporan : Bayu
BE
Bangka, Buletinexpres.com — DPRD Kabupaten Bangka menggelar Sidang Paripurna yang terdiri dari dua agenda penting, yakni pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Iskandar S.IP, dan dihadiri oleh Plh Sekda Kabupaten Bangka Asmawi Alie, Wakil Ketua II Rendra Basri, B.Sc, segenap anggota FORKOPIMDA, Kepala Dinas, Camat, Lurah, anggota Darma Wanita, insan pers, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Iskandar S.IP mengungkapkan bahwa berdasarkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 27 Mei 2024, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023 dinyatakan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Iskandar memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka yang telah meraih predikat WTP secara berturut-turut sejak tahun 2016 hingga 2023.
“Saya berharap agar di tahun mendatang kita masih dapat mempertahankan predikat ini,” ujar Iskandar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, DPRD Kabupaten Bangka telah menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Iskandar juga menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya adalah penyampaian KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ia menekankan pentingnya penyusunan perubahan KUA dan PPAS untuk menyesuaikan dengan pergeseran struktur anggaran yang terjadi, sehingga pelaksanaan program-program pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prioritas.
Plh Sekda Kabupaten Bangka, Asmawi Alie, dalam sambutannya menyatakan bahwa persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini merupakan amanat dari Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Bangka atas kerjasama yang baik dalam pembahasan Raperda tersebut.
Asmawi Alie juga menyoroti tantangan pengelolaan keuangan daerah tahun 2024 yang mengalami banyak perubahan akibat berbagai faktor.
Ia menegaskan pentingnya perubahan APBD untuk menjamin kesehatan fiskal, ekonomi, dan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Asmawi menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS harus disusun dengan cermat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap penyusunan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2024 dapat memberikan arah kebijakan yang jelas dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka.
Acara ini ditutup dengan harapan bahwa pelaksanaan APBD dan pembangunan pada tahun 2024 akan berjalan lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, demi mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka. (Red/BE)
(Humas DPRD Bangka).