DPRD Babel Menyetujui 2 Raperda Ini

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — DPRD Babel menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan dua raperda, tentang pengarusutamaan Bahasa Indonesia, pelestarian bahasa daerah dan sastra, serta raperda tentang penanggulangan kemiskinan.

Rapat Paripurna dipimipin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi, dihadiri Pj Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu dan OPD Pemprov Babel serta Forkopimda, di ruang Paripurna DPRD Provinsi, Senin (25/09/2023).

“Tupoksi dari DPRD yang pertama legislasi artinya membuat peraturan daerah bersama dengan pemerintah Provinsi Bangka Belitung, ada budgeting dan kontroling. Nah didalam Budgeting tugas kami yang diamanahkan itu tupoksi untuk legisali dan membahas anggaran yaitu banggar dan TAPD nya,” kata Herman usai rapat paripurna.

Ia menambahkan, selain membahas Raperda tentang bahasa dan sastra, pihaknya juga menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RAPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024.

“Sebelum itu kita juga telah membahas KUA dan PPAS serta penandatanganan kesepakatan itu. Hari ini ranahnya bahwa rancangan perda Provinsi Bangka Belitung sudah disampaikan oleh Pemerintah Babel kepada DPRD,” ujarnya.

Oleh karena itu, DPRD akan menindaklanjuti penyampaian tersebut sesegera, mungkin nanti berdasarkan hasil rapat musyawarah di Banmus.

“Kami menyusun jadwal untuk membahas itu dan mudah-mudahan di bulan Oktober itu kita sudah pengesahan Paripurna RAPD tahun 2024,” ujarnya.

Sementara itu, kata Herman untuk Raperda penanggulangan kemiskinan diharapkan dapat menjadikan Provinsi Babel tingkat kemiskinan paling rendah bahkan bisa mencapai O persen.

“Tentunya kita tidak sangat berharap ada orang miskin di Bangka Belitung, oleh karena itu tata cara penanggulangannya pun kita buat dalam sebuah peraturan daerah,” tutup Herman. (Red/BE).