BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gelar rapat paripurna pembahasan tentang Rekomendasi Tindak Lanjut LHP BPK tahun anggaran 2021, diruang Paripurna DPRD Babel, Senin (20/06/2022)
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Amri Cahyadi didampingi Penjabat Gubernur Ridwan Djamaluddin, Sekda Naziarto serta Forkopimda.
Beberapa catatan rekomendasi tersebut dibacakan Wakil Ketua DPRD Babel, M. Amin.
Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi menekankan, penyelesaian rekomendasi ini harus diselesaikan Pemprov Babel melalui perangkat daerah dalam waktu 60 hari.
“Waktunya 60 hari setelah LHP ini diterima dan harus diselesaikan oleh perangkat Daerah,” kata Amri Cahyadi
Dalam sambutanya Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin memastikan rekomendasi berdasarkan rapat bersama DPRD melalui badan anggaran bersama perangkat daerah Pemprov Babel akan segera diselesaikan.
“Secepatnya akan kami tindaklanjuti, baik itu temuan bersifat administratif maupun menyangkut pengembalian uang ke kas daerah,” ujar Ridwan.
Pemprov Babel mengucapkan terima kasih atas rekomendasi dan saran-saran konstruktif yang telah dituangkan dalam LHP yang disampaikan BPK RI dan dibacakan dalam rapat paripurna ini,
Perlu diketahui, sebanyak 1.094 rekomendasi dari 1221 rekomendasi telah diselesaikan Pemprov Babel sejak tahun 2005.
“89,60 persen sudah dinyatakan selesai dan sesuai. Yang belum sekitar 12u rekomendasi atau 10,40 persen,” jelasnya.
Sementara temuan terhadap pengelolan keuangan dan aset atas nilai penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara/daerah per 31 Desember 2021 senilai Rp41,4 Miliar. (red)