BE
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bangka Belitung menggelar rapat paripurna, yang dilaksanakan diruang rapat gedung DPRD Babel kota Pangkalpinang, Kamis (19/09/2024).
Agenda rapat paripurna kali ini pengambilan keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Babel, serta penarikan kembali raperda tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2020, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel Herman Suhadi, didampingi Wakil Ketua Heryawandi, Beliadi, Helyana, serta dihadiri Pj Gubernur Sugito, serta Forkopimda Babel.
Herman Suhadi mengatakan, jika sebelumnya Raperda tentang RTRW telah disampaikan Pemprov Babel pada rapat paripurna sebelumnya dan telah dibahas secara seksama.
“Pada rapat paripurna tanggal 25 September 2023 yang lalu, Pemprov Babel telah menyampaikan raperda RTRW ini kepada DPRD, setelah itu melalui mekanisme yang telah diatur dalam tata tertip DPRD, Raperda ini kita bahas secara seksama,” kata Herman Suhadi.
“Setelah kita kaji dan disempurnakan dalam rapat panitia khusus bersama mitra-mitra terkait, barulah pada hari ini Raperda tersebut, dapat kita hantarkan untuk kita putuskan bersama dalam paripurna kali ini,” lanjut Herman Suhadi.
Setelah itu sidang rapat paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat akhir tentang Raperda RTRW dari fraksi-fraksi DPRD yang hadir. Alhasil Raperda tersebut disetujui oleh ke tujuh Fraksi, dan menyatakan menerima untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Bangka Belitung.
“Alhamdulilah, setelah kita mendengarkan pendapat akhir Fraksi-fraksi, dapat disimpulkan, bahwa dari 7 Fraksi yang ada di DPRD Babel ini, seluruhnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang RTRW,” pungkasnya. (Red/BE).