DPO Kasus Narkoba Bernama Gadis Kembali Berulah, Kedapatan Selundupkan dan Konsumsi Sabu di Sel Tahanan Polres Pangkalpinang

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Gadis seorang DPO kasus narkoba sekaligus tahanan kasus pencurian di rumah tahanan polres Pangkalpinang tak henti hentinya berulah.

Meringkuk di balik jeruji besi karena terlibat kasus pencurian tidak serta merta menghilangkan kebiasaan Gadis bermain narkoba.

Kabar terbaru yang beredar, Gadis kembali tersandung kasus ketika tengah berstatus tahanan atas kasus pencurian.

Akan tetapi kali ini Gadis kabarnya tersandung kasus narkoba. Di mana kabarnya ia kepergok menyelundupkan narkoba ke sel tahn rutan polres Pangkalpinang.

Tidak hanya menyelundup, akan tetapi kabarnya Gadis juga kepergok menkonsumsi sabu sabu di dalam sel tahanan Polres Pangkalpinang.

Informasi yang dihimpun media ini, kasus dan keterlibatan Gadis dalam kasus narkoba kali ini langsung ditindaklanjuti dengan cepat oleh anggota Sat narkoba Polres Pangkapinang.

Beberapa orang yang disinyalir merupakan pemasok dan jaringan narkoba Gadis diburu.

Kasat Reskrim polres Pangkalpinang AKP Adi Putra saat dikonfirmasi media ini mengatakan terlebih dahulu akan mengecek kebenaran itu.

“Informasi dari mana ?
Biar kita cek kebenarannya” kata Adi Putra, (26/10) Kamis sore.

Media ini kemudian menanyakan kabar itu kepada Kapolres Pangkalpinang AKBP Budi. Tidak ada bantahan dari kedua pejabat penting Polres Pangkalpinang itu.

Hanya saja, Budi akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke sat reskrim dan sat narkoba.

“Saya cek dulu ke kasat reskrim atau narkoba untuk informasi tindaklanjutnya” ujar Budi menjawab konfirmasi awak media.

Untuk diketahui Gadis Ibu Rumah Tangga (IRT) yang juga DPO narkoba Polda Babel seakan tidak hentinya berulah.

Belum lama ditangkap atas kasus narkoba Jumat kemarin IRT warga kampung Dalam Kecamatan Masjid jamik itu kembali berurusan dengan hukum.

Ia ditangkap anggota Jatanras Polda Babel karena kasus pencurian. Saat ditangkap Gadis sedang menjalani rehabilitasi di IPWL Dharma Wahyu Insani Babel, Jl Pahlawan 12 desa petaling Banjar rt. 003 rw. 003 kecamatan Mendo barat, kabupaten Bangka Jumat (30/10/2020) kemarin.

Informasi yang dihimpun awak media ini, istri dari Tikeng itu ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian telepon gengam.

Setelah ditangkap, berkas perkara Gadis dilimpahkan ke polres Pangkalpinang.

Kasat Reskrim polres Pangkalpinang AKP M Adi Putra, membenarkan jika tersangka Gadis telah diamankan polisi. Saat ini yang bersangkutan pun telah ditahan guna proses lebih lanjut.

“Iya betul dan tersangka sudahkami tahan guna proses sidik”kata Adi Putra kepada wartawan, Sabtu (01/10/2022)

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya Gadis Ibu Rumah Tangga (IRT) yang juga DPO narkoba Polda Babel, menjalani rehabilitasi inap di IPWL Dharma Wahyu Insani Babel, Jl Pahlawan 12 desa petaling Banjar rt. 003 rw. 003 kecamaan Mendo barat, kabupaten Bangka.

Ia harus menjalani Rehab 3 sampai 6 bulan kedepan, lantaran terbukti masih berkecimpung dalam lingkaran peredaran narkoba jenis sabu sabu. Bahkan hasil tes urine menunjukkan bahwa gadis masih doyan menkonsumsi sabu. (red)