BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Praktisi hukum Dr. Adystia Sunggara, angkat bicara terkait maraknya pemberitaan soal status DPO gadis yang ditetapkan Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, yang dikabarkan masih bebas bekeliaran.
Menurut pengacara ternama Bangka Belitung, tersebut penetapan status seseorang DPO tersebut, telah memenuhi beberapa rangkaian proses penyelidikan.
Salah satunya, mangkir dari panggilan penyidik lebih dari tiga kali.
“Penetapan status DPO pada dasarnya diterbitkan ketika proses penyidikan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan lebih dari tiga kali. Penerbitan status DPO bertujuan agar orang yang masuk dalam daftar tersebut dapat ditangkap di mana pun berada, dengan meneruskan perkaranya sesuai dengan hukum acara pada Kuhap” kata Adystia kepada wartawan Selasa (31/5/2022)
Menurut Adystia, secara umum status DPO merujuk kepada dua hal, yakni orang hilang dan pelaku kriminalitas.
Kemudian jika dikaitkan dengan suatu proses penyidikan pidana status tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
“Ini berdasarkan definisi Pasal 1 angka 14 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Sebagaimana juga dijelaskan dalam pasal 1 angka 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana”pungkas Adystia.
dilansir pada pemberian sebelumnya Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel, punya PR besar. Tak sampai di situ saja, integritas dan profesionalitas mereka juga dinantikan publik.
Sebab Gadis, seorang DPO kasus narkoba warga Kampung Dalam, Kelurahan Masjid Jamik, kota Pangkalpinang, dikabarkan masih bebas bekeliaran.
Nama Gadis mencuat ke publik sebagai DPO kasus narkotika tersebut tertuang dalam berkas penyidikan polisi dan surat dakwaan penuntut umum dua terdakwa Zion dan Andika.
Dimana dalam surat dakwaan JPU status Gadis, jelas sebagai DPO.
Nama gadis juga terpampang di SIPP Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sebagai pemesan sabu sabu kepada kedua tersangka.
Namun, sampai saat ini Gadis masih bebas melenggang, kendati statusnya jelas jelas sebagai DPO kasus narkoba. (red)