Penulis : Bambang
Editor : Dedy
BE.com
Bangka Selatan, Buletinexpres.com — Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Terkait hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangka Selatan, memfasilitasi pelaku usaha terapkan OSS-RBA dan LKPM Berbasis Online.
Seizin Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid, Plt DPMPTSP Hermawan mengatakan, jika pada prinsipnya Dinas Perizinan Bangka Selatan memberikan pelayanan hanya bersifat pelaksana administrator, sedangkan untuk regulator masih dalam kewenangan Kementerian.
“Pada prinsipnya DPMPTSP Bangka Selatan, dalam memberikan pelayanan perizinan hanya bersifat sebagai pelaksana administrator, sedangkan untuk regulator dalam pelaksanaan perizinan masih menjadi kewenangan Kementerian dan Dinas terkait,” kata Hermawan saat ditemui diruang kerjannya, Senin (06/03/2023).
Ia menambahkan, perizinan berusaha saat ini berbasis risiko yang telah terintegrasi dalam satu data base, melalui sistem OSS-RBA dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang semuanya berbasis online. Selain itu menurut Hermawan, kehadiran OSS-RBA merupakan tuntutan kemajuan zaman yang telah memasuki era digitalisasi.
“Sistem OSS-RBA harus kita sambut dengan antusias karena ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat untuk memberikan kemudahan bagi seluruh pelaku usaha seperti Usaha Mikro Kecil Menengah dan Besar, baik itu dalam bentuk Badan Usaha maupun Persorangan,” jelasnya.
Menurutnya, melalui penerapan OSS-RBA berbasis risiko yang transparan, jelas dan mudah, tentu saja akan membantu pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dengan memperoleh perizinan berusaha.
“Kami (DPMPTSP Basel) akan memfasilitasi para pelaku usaha di Bangka Selatan, untuk menerapkan OSS-RBA dan LKPM berbasis Online. Guna mendukung target pencapaian realisasi investasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten maupun di Provinsi Bangka Belitung,” ujarnya.
“Selain pemahaman tentang OSS-RBA, seluruh pelaku usaha harus mematuhi dan memenuhi kewajiban untuk menyampaikan secara berkala tentang pelaporan data realisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara online,” pungkasnya. (Red/BE)