Penulis : Jobber
Editor : Bangdoi Ahada
BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Diduga telah menggelapkan harta mertuanya, Huzi (53), warga Toboali Bangka Selatan melaporkan menantunya Bripka Enda Efra ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, terhitung 12 Mei 2023 lalu.
Laporan Huzi diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung dengan tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana termaksud dalam Pasal 372 KHUPidana.
Huzi melaporkan menantunya yang bertugas di Polres Belitung tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bangka Belitung pada 12 Mei 2023, dengan tuduhan dugaan melakukan rekayasa keadaan dan memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka.
“Alhamdulilah, laporan saya ini sudah direspon oleh Direskrimum dan Propam Polda Bangka Belitung. Saya sudah diundang untuk konfirmasi. Tetapi saya berharap laporan ini bisa segera diproses hukum,” ujar Huzi, di dampingi aktifis sosial dan hukum asal Bangka Selatan Rosidi, saat konferensi pers di Kafe Kedai 8 Pangkalpinang, Kamis (13/07/2023).
Diakui Huzi, laporan ini Ia layangkan, karena tidak terima perbuatan yang dilakukan oleh Bripka Enda Efra, yang dinilainya telah melakukan tindakan menghalangi dan menghasut mantan istri serta anaknya (Helen, yang merupakan istri dari Bripka Enda Efra), untuk tidak melaksanakan putusan Pengadilan Agama Sungailiat Kabupaten Bangka, terkait lima putusan hasil sidang perceraian antara Huzi dan Siti Aisyah.
“Enda ini kami anggap kuat melakukan keterangan palsu dan penggelapan aset harta bersama saya dengan mantan istri Siti Aisyah,” tukas Huzi.
Untuk itulah, dirinya berharapa pihak Direskrimum dan Propam Polda Bangka Belitung bisa memproses dan menyelesaikan secara adil laporan yang telah dilayangkan sejak 12 Mei 2023 lalu tersebut.
“Sebenarnya persoalan ini tidak akan sampai kepihak Polda Babel, jika mantan istri saya memenuhi keputusan Pengadilan Agama Sungailiat. Tetapi karana adanya pengaruh Enda ini, menyebabkan hak saya hingga sekarang ditahan oleh mereka,” tandas Huzi.
Lima poin putusan PA Sungailiat yang dimintakan oleh Huzi, antara lain:
1. Rumah Utama bangunan plus tanah di Jalan Sudirman Desa Gadung Kecamatan Toboali sebesar Rp 1,2 Miliar.
2. Rumah petak 6 pintu di Gang Mawar Desa Gadung Kecamatan Toboali sebesar Rp 300 juta.
3. Sahang (Lada) 600 Kg seharga Rp 52 juta.
4. Tenda dan peralatan lainnya sebesar Rp 200 juta
5. Motor Honda Vario sebesar Rp 15 juta.
Jadi total rincian harta bersama Huzi dan mantan istrinya Siti Aisyah adalah sebesar Rp 1,757 Miliar.
Sesuai putusan PA Sungailiat, harta bersama tersebut dibagi dua antara Huzi dan Siti Aisyah, sehingga masing-masing mendapatkan Rp 875,5 juta.
“Sebenarnya saya hanya menuntut diselesaikan lima poin itu saja. Tetapi tampaknya mantan istri saya dengan dipengaruhi oleh Enda telah melakukan tindakan dugaan penggelapan dan pemberian keterangan palsu, sehingga hak saya tersebut sampai sekarang tidak diberikan,” ungkap Huzi.
Ditambahkan Huzi, dalam rangka mencari keadilan ini, dirinya sudah melayangkan laporan kepada Polda Bangka Belitung, yang ditembuskan ke Kapolri, Menkopolhukam, Kadivprovam dan Irwasum Mabes Polri serta Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung.
“Saya minta Enda yang merupakan anggota Polri ini bisa diproses secara hukum sesuai dengan dugaan yang sudah saya laporkan ke Direskrimum dan Propam Polda Bangka Belitung,” harap Huzi.
Sementara itu, Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) telah berusaha mengkonfirmasi kepada Bripka Enda Efra, pada Kamis (13/7/2023) siang. Namun hingga berita ini dinaikkan, Bripka Enda Efra belum besedia menanggapi tuduhan terhadap dirinya tersebut.
Konfirmasi yang disampaikan Tim Jobber melalui pesan WA dan telepon, tidak digubris oleh Bripka Enda Efra. (Tim JB/BE).