Penulis : Kentung
BE
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Direktorat Polairud Polda Babel tindak tegas aktivitas tambang ilegal di perairan Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Sabtu (27/04/2024).
Pada razia tersebut, Dit Polairud Polda Babel berhasil mengamankan 19 orang pekerja tambang.
Dari jumlah tersebut 14 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain 14 tersangka, polisi juga mengamankan 5 unit Ponton Isap Produksi (PIP) jenis rajuk tower dan 5 kampil pasir timah.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Todoan Gultom, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya berlangsung sejak pagi hari.
Kondisi pasang surut air laut sempat menuai kendala anggota yang melakukan penindakan.
“Penindakan kita mulai sejak pagi. Cuma memang ada kendala air surut, kapal tidak bisa sandar dan menepi. Dalam razia itu kami sempat mengamankan 19 orang, cuma hasil pemeriksaan dan gelar perkara hanya 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 5 unit PIP dan 5 kampil timah,” kata Gultom di kantornya, Senin (30/04/2024).
Saat ini ke 14 tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Untuk tersangka dan barang bukti kita amankan di Polda Babel,” pungkas Gultom. (Red/BE).