Disinyalir Langgar Kesepakatan, Tambang Ilegal di Sungai Celau Kembali Beraktivitas

Penulis : Edoy

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Tambang ilegal di wilayah Sungai Celau, Desa Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, yang diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi, disinyalir kembali beraktivitas.

Berdasarkan sumber yang tidak mau identitasnya di publikasikan, memberitahukan hal ini kepada awak media tim Jobber (Journalis Babel Bergerak), kalau aktivitas tambang di Sungai Celau, pasca di tertibkan oleh pihak Kepolisian Polsek Sungai Selan, ternyata tanpa menghormati kesepakatan yang ada, nekat beroperasi kembali.

“Hari ini baru mulai begawe (red-kerja) Bang,” ujar sumber, Sabtu (15/10/2022)

Padahal sejak santer diberitakan di beberapa media online, aktivitas tambang di Sungai Celau itu, dapat atensi dari pihak aparat Polsek Sungai Selan, agar aktivitas tambang yang telah merusak sebagian kawasan diduga Hutan Produksi dan bakau segera di stop.

Kemudian, beberapa hari berikutnya, sejumlah kolektor timah yang juga pemilik ponton, diundang ke Polsek Sungai Selan untuk dimintai keterangan nya.

Alhasil dari beberapa sumber yang mengetahui hasil pertemuan tersebut mengatakan, kalau mereka (red-parakolektor) menandatangani surat pernyataan, agar aktivitas tambang di Sungai Celau benar benar steril, dan di beri tenggang waktu satu minggu untuk menarik semua ponton ponton di wilayah tersebut.

“Mereka disuruh buat surat pernyataan bang, agar tidak menambang lagi di Kawasan Celau, dan ponton disuruh tarik ,” kata sumber yang mau namanya di rahasiakan.

Hal senada juga dibenarkan oleh salah satu warga setempat Cecep, kalau mereka diberi waktu satu minggu untuk stop beraktivitas di kawasan Sungai Celau.

“Diberi waktu seminggu untuk stop aktivitas di celau,” aku Cecep

Disinggung apakah mereka menandatangani pernyataan tersebut, sayang nya Cacep tidak menjawab.

Jika memang benar demikian, besar dugaan para penambang maupun kolektor kolektor yang telah mengetahui isi perjanjian tersebut, ada kemungkinan telah mencederai hasil kesepakatan bersama, alih alih diintruksikan agar tambang ilegal di kawasan Sungai Celau tidak beraktivitas lagi, akan tetapi malah sebaliknya, mereka beroperasi kembali.

Dokumentasi Minggu 2 Oktober 2022

Dikutip sebelumnya dari beberapa media online, Puluhan ponton dan tambang inkonvesional (TI) berpesta pora di kawasan yang diduga Hutan Produksi Sungai Celau Kecamatan Sungiselan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pantauan Tim Journalis Babel Bergerak (Jobbber), pada hari Minggu (02/10/2022) siang di kawasan Celau, terlihat puluhan TI menghiasi kawasan sungai Celau. Hamparan pasir bekas tambang terlihat memenuhi kawasan yang dahulunya adalah hutan bakau.

Tidak ada aparat yang menertibkan apalagi berani menangkap para penambang maupun para kolektor pembeli timah hasil dari Celau ini.

Terkesan tutup mata, hal inilah yang membuat aktivitas tambang ilegal di sungai Celau bisa leluasa dan para penambang makin menggila menghantam pinggiran sungai di kawasan tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Sungai Selan Iptu Hafiz Febrandani yang dikonfirmasi Tim Jobber, belum juga memberikan tanggapan.

Konfirmasi yang disampaikan terkait informasi aktivitas tambang yang kembali marak di Celau, dan adanya pelanggaran terhadap kesepakatan yang dibuat Polsek Sungaiselan, hingga berita ini dinaikkan belum mendapat respon positif dari Kapolsek Sungaiselan. (Tim Jb)