Penulis : Ton JB
BE
Bangka, Buletinexpres.com – Skandal dugaan korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan seluas 1500 hektar oleh PT Narina Keisha Imani (NKI), di Kota Waringin Labuh Air Pandan, Kabupaten Bangka semakin mendebarkan.
Pasalnya, dilansir dari Asatu Online, Direktur PT NKI Ari Setioko, nyeletuk dan terkesan menyalahkan awak media ketika dikonfirmasi sol fee yang diduga di terima sejumlah pejabat, 14 April 2024.
Ari meminta supaya awak media menanyakan kepada pejabat di Kabupaten Bangka soal berapa fee yang diberikan saat pengurusan izin PKKPR kebun sawit PT SAML seluas 900 hektar.
“Coba Bpk tanya ke perangkat desa yang terbentuk tim 9 Desa Labuh Air Pandan, berapa fee untuk oknum pejabat Kabupaten Bangka dan perangkat desa yang terlibat, bisa di buat PKKPR kebun sawit PT. SAML seluas 900 ha lebih,” ketus Ari.
Padalah awak media sebenarnya bertanya tentang fee yang diberikan kepada Gubernur Babel saat itu, Erzaldi Rosman, dalam pengurusan izin pemanfaatan hutan produksi seluas 1500 hektar.
Pada saat yang sama, Erzaldi Rosman, mantan Gubernur Bangka Belitung, dipanggil oleh Kejati Babel terkait dugaan penyalahgunaan kerjasama dalam pemanfaatan hutan produksi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (28/03/2024).
Terungkap bahwa Erzaldi Rosman telah memberikan izin pemanfaatan hutan produksi seluas 1500 hektar kepada PT NKI.
Namun, Erzaldi mengklaim bahwa proses tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Perlu dicatat bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan izin pemanfaatan hutan produksi seluas 1500 hektar kepada PT NKI pada tanggal 30 April 2019.
Perjanjian ini melibatkan Erzaldi Rosman sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Reza Aditama sebagai Direktur PT NKI.
Selain Erzaldi Rosman, kasus pemanfaatan hutan ini juga diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marwan S.Ag, serta M.Haris AR yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
#Status Naik Ke Penyidikan
Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan seluas 1500 hektar di Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka tahun 2018 silam, oleh PT NKI memasuki babak baru.
Senin (01/04/2024), status kasus mafia tanah tersebut naik ke tahap penyelidikan. Demikian diungkapkan, Asintel Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan disela konfrensi pers.
“Penanganan awal dari intel begitu kita temukan pimpinan menyarankan untuk dilimpahkan ke Pidsus. Sehingga dilakukan penyelidikan tanggal 18 maret 2024. Dan saat ini tadi sepakat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan karena sudah ada peristiwa pidana di sini,” ujar Fadil Regan.
Sepanjang proses penyelidikan, kurang lebih ada sekitar 30 orang saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Termasuk, mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.
“Untuk kerugian negara belum diitung, penyidikan ini untuk menemukan siapa tersangkanya nanti, ada beberapa yang telah dimintai keterangan sekitar 30 orang,” beber Fadil Regan. (Tim JB/BE).