Editor: Ahada
BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Direktur PT Bakit Mandiri Vaname (BMV) Bambang akhirnya bungkam ketika ditanya kembali soal tudingannya ada sekitar 7 perusahaan tambak udang di Bakit Paritiga tidak memiliki izin.
Padahal sebelumnya kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), Bambang menyebutkan hanya perusahaan tambak udang PT BMV milik Bos Ahon yang punya izin lengkap di Bakit Parittiga. Sedangkan 7 perusahaan lainnya yang ada di Desa Bakit belum memiliki izin.
Tudingan Bambang ini diakui Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming. Meski tidak secara detil perusahaan mana saja yang belum memiliki izin, namun Wabup Bong Ming Ming menyebutkan bahwa banyak perusahaan tambak udang vaname di wilayah Bangka Barat belum memilik izin.
Namun, kata Wabup Bong Ming Ming, dengan mengacu UU Cipta Kerja, perusahaan yang sedang mengurusi izin, bisa melakukan aktivitas sembari menunggu izin keluar.
Diakui Bong Ming Ming, secara prinsip berdasarkan data yang mereka miliki, semua perusahaan sudah mengurus perizinan dan sedang berproses.
Jika izin belum lengkap, kok sudah bisa beroperasi?
“Memang hampir secara keseluruhan adanya terkendala perizinannya di sistem OSS pusat yang sampai hari ini masih bermasalah,” ujar Bong Ming Ming.
Ia menyatakan bahwa sistem OSS pusat sampai hari ini masih bermasalah alias tidak suport.
“Makanya sampai hari ini banyak perusahaan tambak udang yang skala besar itu perizinannya belum keluar,” tambah Bong Ming Ming.
Sementara itu, Direktur BMV Bambang yang merupakan anak buah Bos Ahon ini, sekarang bungkam alias tidak berani lagi membenarkan tudingan yang sempat ia sampaikan kepada wartawan.
“Saya tidak mau banyak komenlah,” tukas Bambang, saat dikonfirmasi Tim Jobber, Sabtu (19/11/2022) malam.
Tim Jobber juga sempat mengkonfirmasi tudingan Direktur BMV ini kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bangka Belitung Fery Afriyanto.
Saat ditanyakan bagaimana reaksi dan tanggapan Dinas LHK Provinsi Babel mendapatkan informasi ada sekitar 7 perusahaan tambak udang di Bakit Parittiga yang belum memiliki izin, namun sudah beroperasi, Feri tidak bersedia menjawab secara detil bahkan terkesan tidak nyambung.
Dalam jawabannya, Feri justru berharap setiap perusahaan harus mengikuti peraturan sesuai dengan ketentuan.
“Kita harapkan semua usaha tambak udang dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. Kita harus dukung usaha tambak udang ini sepanjang memenuhi semua perizinan sesuai ketentuan perundang undangan. Untuk pembukaan lahan baru disarankan agar dapat meminta masukan kepada UPTD KPHP Jebu Antan, agar dapat diketahui dari awal status lahannya apakah masuk Kawasan Hutan atau tidak,” jelas Feri.
Belum ada penjelasan reaksi atau aksi yang akan dilakukan Dinas Lingkunan Hidup dan Kehutanan Bangka Belitung dengan adanya tudingan dari Direktur BMV Bambang.
Adapun syarat-syarat terkait lingkungan yang perlu diperhatikan oleh pengusaha ataupun masyarakat yang ingin membuat usaha tambak udang, salah satunya jarak dari bibir pantai minimal 100 meter.
Selain itu juga harus diperhatikan tempat pembuangan limbah yang harus sesuai dengan aturan, sehingga tidak terjadi pencemaran yang akan merugikan masyarakat sekitar.
Tim Jobber juga mencoba mengkofirmasi perihal perizinan tambak udang PT BMV kepada pemilik tambak udang Ahon, yang disebutkan Direktur Bambang sudah bisa beroperasi di Desa Bakit Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.
Hanya saja konfirmasi yang dikirimkan lewat pesan WA ke nomor Ahon, belum dijawab hingga berita ini dinaikkan. (Tim Jb)