BE
Surabaya, Buletinexpres.com — Aliansi Madura Indonesia (AMI) kembali melakukan aksinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (29/10/2024) usai tertangkapnya tiga majelis hakim dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus Ronald Tannur yang dibebaskan atas penganiayaan pacarnya hingga menyebabkan kematian.
Dalam aksinya kali ini, AMI menuntut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk gentle turun dari jabatannya, karena Baihaki Akbar selaku ketua umum menduga bahwasanya ketua PN turut terlibat dalam pembebasan Ronald Tannur.
“Jadi dalam aksi ini, kita minta ketua PN Surabaya dipecat, karena dalam putusan pembebasan Ronald tentunya mendapat persetujuan dari ketua, jadi sudah jelas bahwasanya ia mengetahui tentang uang yang bakal diterima oleh tiga majelis yang tertangkap tersebut,” tandas Baihaki saat menemui perwakilan PN Surabaya.
Dalam pertemuan dengan pihak PN Surabaya, hanya ditemui oleh pihak Humas, karena dikabarkan bahwasanya saat ini ketua Pengadilan Negeri Surabaya sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit.
“Kita menyambut baik apa yang menjadi tuntutan dari AMI, untuk itu kita akan segera berkoordinasi dengan pengadilan tinggi, terus terang kita juga prihatin dengan apa yang menimpa pada institusi kami, dan mohon dukungannya,” ujar Humas PN saat menemui perwakilan dari AMI.
Usai menggelar aksi di PN, Aliansi Madura Indonesia melanjutkan aksinya di Pengadilan Tinggi Surabaya, mereka meminta untuk segera mengusut tuntas permasalahan ini hingga ke akar-akarnya.
AMI juga meminta kepada seluruh jajaran untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai asas hukum, jangan hanya tiga majelis hakim yang ditangkap, harusnya si pemberi uang juga turut diperiksa serta seluruh oknum yang terlibat termasuk ketua PN Surabaya.
(Kontributor Surabaya : Slamet)