Diduga Oknum Pegawai BPN Basel Palsukan Dokumen

BE.com

Bangka Selatan, Buletinexpres.com — Permasalahan pertanahan merupakan isu yang selalu muncul dan selalu aktual dari masa ke masa, seiring dengan bertambahnya penduduk, perkembangan pembangunan, dan semakin meluasnya akses berbagai pihak yang memperoleh tanah sebagi modal dasar dalam berbagai kepentingan.

Seperti yang terjadi di Toboali Kabupaten Bangka Selatan ini. Masalah tanah terjadi ketika ditemukan di lapangan ditemukan adanya penerbitan sertifikat lama menjadi baru. Tanah yang sebetulnya sudah mengantongi sertifikat, ternyata dikemudian hari keluar kembali sertifikat baru oleh pihak lain.

Kondisi ini dialami oleh Suli. Sebagai kepala keluarga Suli mengaku sertifikat tanah nya yang lama ditukar yang baru. Suli mengaku tidak menerima dengan timbulnya sertifikat baru ini. Pasalnya, Suli mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen sertifikat tanah.

Saat di temui di rumahnya, Suli mengaku telah ditipu oleh seseoarang berinisial O yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan atas sertifikat tanah yang baru tersebut. Korban mempertanyakan mengapa sertifikat tanahnya berubah baru.

“Yang lama kemana dan mengapa kok terbit lagi sertifikat yang baru,” tukas Suli.

Menjawab pertanyaan Suli ini, oknum pegawai BPN Kabupaten Bangka Selatan berinisial O tersebut tidak mau menjawab pertanyaan korban.

Bahkan oknum ini langsung pulang dan selanjutnya no handphone nya juga sudah tidak aktif lagi saat di hubungi.

“Oknum ini tidak mau jawab apa yang saya tanyakan,” tandas Suli.

Diceritakan Suli, asal mula kejadian ini ketika ada transaksi jual beli tanah antara Dirinya dengan oknum pegawai BPN berinisial O.

“Saudara O meminta sertifikat tanah itu, lalu setelah kurun waktu 3 bulan, sertifikat lama yang dibawa dirinya berubah menjadi sertifikat baru,” ungkap Suli.

Jual beli ini, kata Suli, untuk pembangunan lahan yang akan dijadikan ruko atau minimarket Indomaret.

“Maka penjual diminta bukti berupa surat tanah atau sertifikat bentuk bukti kepemilikan hak tanah,” tandas Suli.

Dari keterangan saksi berinisial F menyatakan benar bahwa sertifikat tanah tersebut telah ditukar dengan yang baru.

“Hal ini telah dikonfirmasi kepada Kepala BPN Bangka Selatan,” ujar F.

Sementara O, hingga berita ini dinaikkan, belum bisa dihubungi untuk meminta konfirmasi terkait adanya tudingan dari Suli, yang mengatakan bahwa penertiban sertifikat tanah baru tersebut terindikasi palsu. (Tim Jb)