Diduga APH Bekingi Tambang Pasir di Parit Enam

Editor : Aditya

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com – Aktivitas penambang pasir yang di duga kuat tidak mengantongi izin alias ilegal marak terjadi. Ironisnya aktivitas penambangan pasir tersebut terjadi di tengah kota Pangkalpinang. Tepatnya di sekitar lokalisasi Parit Enam kota Pangkalpinang.

Artinya, masih ada oknum yang tidak mengindahkan Kota Pangkalpinang yang disebut zero tambang.

Apabila mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, berbunyi bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian atau pengerukan terhadap tanah, sungai atau aliran sungai, untuk mendapatkan keuntungan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Itu sebagai landasan bahwa kegiatan pertambangan secara ilegal tidak diperbolehkan.

Sedangkan informasi yang dihimpun media ini diduga kuat aktivitas penambangan tersebut dibekingi APH berisial ZL. Selain menjadi beking, ZL diduga kuat sebagai pemilik tambang pasir itu.

Pengamatan di lapangan aktifitas penambangan pasir tersebut menggunakan alat berat berjenis PC.

Ada beberapa truk terlihat hilir mudik di lokasi penambangan. Di sekitar lokasi juga terlihat berdiri camp para pekerja.

H seorang pengawas aktivitas tambang pasir mengatakan maraknya aktivitas tambang di kota Pangkalpinang bukan menjadi rahasia umum lagi.

“Kalau di turut tambang di kota Pangkalpinang ini banyak. Coba kamu pegi di depan gor sana banyak juga tambang pasir, ada tidak kalian datang ke sana. Di Beluluk juga ada, banyak tambang pasir di Pangkalpinang ini,” ujar H

Sementara itu ketua RT Erna mengatakan, tidak mengetahui adanya aktivitas tambang pasir diwilayah Parit Enam, karena tidak ada yang konfirmasi mengenai aktivitas tersebut.

“Beberapa hari ini saya melihat banyak dump truck yang mondar mandir masuk, kalau mengenai tambang pasir itu punya siapa, saya tidak tahu karena mereka tidak ada konfirmasi,” jelas Erna ke awak media saat dihubungi via telpon, Jumat (28/10/2022) (Tim Jb)