Reporter : Hairul
Editor : 3doy
BE
Bangka Selatan, Buletinexpres.com — Dd warga Mentok Kabupaten Bangka Barat disebut-sebut pemilik tambang timah berskala sedang yang beraktivitas dipinggir jalan raya Toboali-Sadai.
“Tambang itu punya bos Dd orang Mentok,”kata sumber terpercaya kepada wartawan, yang tak mau namanya disebut, Sabtu (23/11/2024).
Ada dugaan tambang timah yang menggunakan alat berat warna orange merk Hitachi tersebut ilegal, ironisnya aktivitas tersebut beroperasi terlalu dekat dengan bibir jalan raya yang berjarak kurang dari 100 meter.
Padahal mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk usaha atau kegiatan penambangan terbuka, sebagai acuan dasar hukumnya bahwa jarak minimal tepi galian lubang tambang dengan pemukiman adalah 500 meter.
Anehnya, menurut keterangan Kades Gadung Nurkandar, kalau aktivitas tersebut sudah mendapat izin dari PT Timah.
“Tambang itu baru beroperasinya, dan ada izin dari PT Timah,” kata Nurkandar, dikutip dari Buletinexpres.com edisi sebelumnya.
Kalaupun benar demikian, harusnya PT Timah sudah lebih dulu mengetahui peraturan yang berlaku, dan tidak sembarangan mengeluarkan izin penambangan, apa lagi aktivitas tersebut beroperasi sangat dekat dari pinggir jalan raya. Yang tentunya lambat laun akan berdampak negatif pada akses pengguna jalan.
Secara umum dampak pertambangan terhadap lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran.
Sementara Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan (Corcom / Corporate Communication) PT Timah, Anggi Siahaan belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan media ini kepadanya, meskipun pesan sudah tersampaikan kedinding WhatsApp nya, mulai dari pukul 08.33 WIB, hingga berita ini ditayangkan. (Red/BE).