Dapur Penggorengan Pasir Timah Agat Diduga Tak Punya Izin

BE.com

Parit Tiga, Buletinexpres.com–  Dapur penggorengan pasir timah milik Agat di Dusun Puput Atas Desa Parit Tiga Jebus Kabupaten Bangka Barat diduga tidak memiliki izin.

Selain Dapur penggorengan pasir timah yang diduga tidak memiliki izin, informasi yang didapat, bangunannya juga  tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Sementara aktivitas penggorengan pasir timah Agat ini berjalan terus dan sudah jalan tahunan.

Hingga saat ini, tidak ada tindakan, baik dari aparat desa, kecamatan hingga Pemkab Bangka Barat yang berwenang terhadap IMB bangunan dapur penggorengan pasir timah milik Agat maupun izin usaha penggorengan pasir timah tersebut.

Apalagi bicara asal pasir timah yang masuk ke dapur Agat ini juga disinyalir tidak memiliki izin, termasuk sertifikat berupa Surat Keterangan Asal Bijih Timah (SKA BT).

Gudang penampungan dan penggoreng biji timah yang disebut – sebut milik pengusaha yang berinisial AGT, berlokasi di wilayah Dusun Puput Atas, Parit Tiga Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

“Selaku Kadus Puput Atas ini, saya tidak pernah mendapatkan laporan terkait perizinan usaha penggorengan pasir timah milik Pak Agat tersebut,” ujar Bong Kui Pin, yang akrab disapa Ko Pin, Kadus Puput Atas.

Ko Pin juga mengaku belum pernah menerbitkan rekomendasi terkait izin mendirikan bangunan dapur penggorengan maupun usaha pengorengan pasir timah milik Agat.

“Sudah lama Pak aktivitas goreng-goreng di sana. Tetapi saya tidak pernah menerima permohonan apapun terkait pengurusan perizinan dari Pak Agat. Ya harusnya ada izin, meskipun nanti yang ngeluarin izinnya pihak desa, kecamatan hingga kabupaten.

Tetapi selaku Kadus harusnya saya tahu, dan biasanya rekomendasi mulai dari tingkat bawah,” ungkap Ko Pin.

Saat ditanya konstribusi kepada pihak Dusun Puput Atas, Ko Pin juga mengaku tidak ada.

“Tetapi kalo ke pribadi-pribadi masyarakat saya kurang tahu ada atau tidak. Sebab itu kan sifatnya pribadi,” tukas Ko Pin.

Hal serupa juga diakui Sekretaris Desa Parit Tiga, Ariyanto yang mengaku tidak tahu soal perizinan bangunan maupun aktivitas penggorengan bijih timah milik Agat.

“Pihak Desa setahu saya tidak ada memberikan izin apapun terkait aktivitas maupun bangunan dapur penggorengan pasir timah milik Agat,” ujar Ariyanto.

Saat Tim Jobber mengkonfirmasi tentang IMB maupun izin penggorengan pasir timah milik Agat,  Camat Parti Tiga Madrisa, mengatakan  tidak mengetahui ada tidaknya IMB dapur penggorengan milik Agat, juga tidak tahu ada tidaknya izin usaha penggoremgan pasir timah Agat.

“Kalo dari pihak kecamatan tentu akan memproses jika ada permohonan dari tingkat bawah. Tapi setahu saya belum ada,” tukas Camat Madrisa.

Sementara itu, Agat yang diikonfirmasi Tim Jobber melalui pesan WA miliknya, belum merespon konfirmasi yang disampaikan, pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 21.14 WIB.

Hingga berita ini dinaikkan, konfirmasi yang dikirimkan Tim Jobber hanya dibaca oleh Agat.

Terkait Izin dapur penggorengan itu, tim media Jobber menghubungi ESDM provinsi untuk mengkonfirmasi melalui kabid penambangan divisi logam, Sani.

Untuk perizinan itu Sani mengatakan ranahnya Inspektur tambang kementerian ESDM,

Perizinan itu, Inspektur tambang yang lebih tau pak, coba cek kesana ya,” ujarnya. (Red)