Buntut Penyelundupan Pasir Timah di Pantai Mentigi Teluk Limau, Kolektor Asun dan Sarwa Duduk di Kursi Pesakitan

BE

Mentok, Buletinexpres.com — Buntut Penyelundupan Pasir Timah di Pantai Mentigi Teluk Limau, kolektor timah asal Desa Teluk Limau, Kecamatan Parititiga, Bong Sun Loy alias Asun dan Rufiadin alias Sarwa, diseret ke meja Hijau Pengadilan Negeri (PN) Mentok.

Keduanya didakwa melakukan atau turut serta menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB.

Atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, perbuatan mana dilakukan para terdakwa.

Selasa, (28/5/2024) keduanya duduk di kursi pesakitan PN Mentok sebagai terdakwa kasus penampungan 273 kampil pasir timah ilegal.

Dalam surat dakwaan yang diperoleh redaksi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mentok.

Asun tertangkap basah tim Gabungan Polres, Polsek Jebus dan Polda Babel memiliki sekaligus menyimpan 273 kampil timah ilegal.

Caption ratusan kampil pasir timah. Sumber foto MI.

Dalam surat dakwaan yang diperoleh redaksi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mentok, Asun berkilah masuk dalam lingkaran penyelundup pasir timah di pantai Mentigi, Teluk Limau, Kecmatan Parittiga.

Awalnya, terdakwa Asun mendengar kabar tentang adanya penyelundupan pasir timah dari Parittiga ke luar pulau Bangka. Asun yang dicurigai oleh masyarakat Teluk Limau dan Palawan lantas panik.

“Karena merasa panik kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2024 Asun meminta tolong kepada terdakwa Rufiadin Alias Sarwa untuk memindahkan pasir timah dari rumahnya di Dusun Pala, ke rumah Sarwa di Desa Teluk Limau,” demikian isi surat dakwaan Asun dan Sarwa.

Selasa (04/06/2024) Asun dan Sarwa dijadwalkan kembali melakoni sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Red/BE).