Penulis : Anthoni JB
BE
Bangka, Buletinexpres.com – Terdakwa Muhammad Yusuf alias Bonar Big bos BBM ilegal, hanya diancam pidana enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka.
Sementara barang bukti aman-aman saja.
Tuntutan Bonar tersebut dibacakan JPU, Kamis (07/12/2023) di Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Bonar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI.
Padahal telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib. Bonar juga dinilai melanggar Pasal 113 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata JPU Reski Novianti, dikutip tim Jobber dari laman SIPP PN Sungailiat.
#Barang bukti tidak dirampas dan dikembalikan.
Barang bukti tindak pidana yang menopang bisnis BBM ilegal Muhammad Yusuf alias Bonar tidak dirampas, melainkan dikembalikan oleh JPU.
Hal tersebut terkuak dalam petikan amar tuntutan JPU di SIPP PN Pangkalpinang.
Bahkan, barang bukti puluhan ribu BBM ilegal yang sempat diamanakan polisi juga belum jelas statusnya.
Pasalnya, dalam amar tuntutan jaksa, barang bukti solar ilegal 20 ton tersebut justru dikembalikan include dengan mobil tangki milik Bonar.
Berikut isi tuntutan terkait barang bukti tindak pidana Bonar.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 unit mobil tangki merk MITSUBISHI CANTER warna biru putih Nopol B 9447 TQA yang berisi BBM jenis solar sebanyak ± 10.000 (sepuluh ribu) liter.
-1 unit mobil tangki merk HINO DUTRO warna biru putih Nopol BN 8325 TY yang berisi BBM jenis solar sebanyak ± 10.000 (sepuluh ribu) liter
-1 lembar STNK mobil merk HINO BN 8325 TY an. ALFREDO SETIAWAN.
-1 unit mobil tangki merk MITSUBISHI warna orange Nopol BE 8412 OY
-1 lembar STNK mobil tangki merk MITSUBISHI warna orange Nopol BE 8412 OY atas nama SUPRIYANTO.
-1 unit mobil tangki merk MITSUBISHI warna biru putih Nopol BN 8614 PO.
-1 lembar STNK mobil tangki merk MITSUBISHI warna biru putih Nopol BN 8614 PO atas nama PT BABELINDO PERSADA RAYA.
-1 unit HP merk XIAOMI warna biru dengan no wa 081373243249
Kesemuanya dikembalikan kepada terdakwa Muhammad Yusuf Als Bonar Bin Haris.
#Bongkar di Dermaga Mantung Belinyu
Dilansir dalam pemberitaan sebelumnya, Polres Bangka sempat mengamankan 200 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) solar m ilegal dari Kapal Norhla, pada Minggu (3/9/2023). 200 ton solar itu berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.
Sementara informasi yang beredar, kapal Norhla, kapal pengangkut 200 ton solar tersebut tidak menjadi alat bukti dalam perkara tersebut. Sama halnya dengan barang bukti solar, yang konon katanya hanya sekitar 20 ton yang disita.
Dari jumlah tersebut, sekitar 72 ton BBM solar industri telah didistribusikan ke CV Bunga Seroja Lestari, sementara 128 ton sisanya masih di dalam Kapal Norhla.
Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pengungkapan ini, bahwa satu unit Kapal Norhla dengan muatan BBM Industri Jenis Solar berlabuh di Pelabuhan Tanjung Gudang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Untuk identitas Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Norhla juga terkuak dalam investigasi ini, termasuk Ferri Hardiansyah (27), yang menjabat sebagai Kapten Kapal, serta KGS Fikriansyah (23), yang menjadi Juru Mudi Kapal. Mereka juga masih menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
Sementara itu Kabid.Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo, menyampaikan bahwa BBM jenis solar masih berada di bawah pengamanan Polres Bangka dan penyelidikannya terus berlanjut.
“Memang benar terkait adanya penanganan yang dilakukan Polres Bangka, dimana kendaraan sekarang berada di Mapolres Bangka untuk dilakukan penyelidikan , nanti kalau sudah dapat data validnya kami update ya,” ujar Kombes Jojo beberapa waktu lalu. (Tim JB/BE).