BE.com
Bangka Tengah, Buletinexpres.com – Seorang pemuda berinisial JN alias JW (20) warga Kecamatan Sungaiselan ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungaiselan setelah berusaha melakukan pemerkosaan, dan pengancaman dengan benda tajam terhadap seorang gadis berusia 18 tahun,
Pelaku ditangkap Polisi Rabu 2/8/23 pada pukul 04.00 WIB saat sedang tidur disebuah pondok kebun di Desa Keretak.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kapolsek Sungaiselan AKP Bobory Niko mengatakan, terungkapnya kasus percobaan pemerkosaan dan pengancam ini, bermula dari laporan orang tua korban, Senin (31/07/2023) lalu.
“Kami menerima laporan dari orang tua korban, bahwa anaknya diperlukan tidak senonoh bahkan nyaris diperkosa dan diancam dengan benda tajam oleh pelaku, dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku,” ujarnya Kamis (3/8/23).
Dikatakan Bobory, modus yang dilakukan pelaku ini dengan mendatangi rumah korban, yang kebetulan tinggal sendiri, kemudian masuk tersangka kedalam rumah setelah itu masuk kedalam kamar.
“Keterangan yang kami dapat, tersangka ini datang kerumah korban pada pukul 23:00, kemudian masuk kedalam kamar korban, saat itu korban sedang tidur, lalu terbangun karena merasa ada sesuatu yang menindih badannya, dan terkejut karena sudah ada pelaku didalam kamarnya,” tuturnya.
Karena panik aksinya diketahui korban, lanjut Bobory, kemudian pelaku berupaya membujuk korban dengan menawarkan sejumlah uang, dengan dalih untuk membayar korban agar mau melayani nafsu pelaku ini.
“Panik perbuatan nya di ketahui korban, lalu pelaku membujuk dan menawarkan sejumlah uang kepada korban agar mau melayani nafsu pelaku, tapi tawaran ini ditolak korban dan mengusir pelaku agar keluar dari rumahnya, karena tawarannya ditolak lalu pelaku mengancam korban dengan menggunakan satu buah obeng untuk menakut – nakuti korban,” terangnya.
Masih katanya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Sungaiselan.
“Pelakunya sudah kami amankan di Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau 289 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/BE).