Berkas Perkara Kiki Cs Bos BBM Ilegal di Desa Kace Lengkap, Waktu Dekat Akan Disidang

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com – Berkas perkara tiga tersangka penyalahgunaan BBM subsidi di Desa Kace Timur RT.11 Dusun IV Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, dinyatakan lengkap atau P-21.

Jumat (17/11/2024) lalu, ketiga tersangka Kiki Prasetya (pemilik), Eko (sopir dan penjaga gudang) dan Ariyanto Saputra (sopir) berikut barang bukti telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, kepada tim Jobber (Journalis Babel Bergerak), Selasa (21/11/2023).

“Jumat kemarin, penyidik Dit Reskrimsus telah melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ketiganya adalah Kiki Prasetya, Eko dan Ariyanto,” kata Jojo Sutarjo.

Menurut Jojo, rangkaian kegiatan tahap II di mulai pukul  08.00 WIB Kiki Cs, dikeluarkan dari tahanan selanjutnya menuju Kejati Babel.

Pukul 10.00 WIB, tersangka Kiki Prasetya Ca dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkari Polri.

“Sekira pukul 11.30 WIB, tim menuju Kejari  babel untuk melakukan penyerahan administrasi BB kegiatan hingga sekira pukul 16.00 WIB tim bersama pihak kejaksaan menyerahkan tersangka ke Lapas Tuatunu,” beber Jojo.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus mengamankan ketiga tersangka di wilayah Desa Kace Timur,  pada 19 September 2023 lalu.Ketiga tersangka diamankan dari salah satu gudang penampungan BBM ilegal di Desa Kace Timur.

“Ketiganya ini memiliki peran masing-masing,” kata Jojo saat itu.

Pengungkapan ini berawal dari adanya penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan oleh pelaku yang berasal dari SPBN TPI Ketapang.

Kemudian, tim menemukan mobil yang diketahui mengangkut BBM subsidi di SPBN TPI Ketapang dibawa dan ditampung di gudang yang beralamat di Jalan Rawa Indah Desa Kace Timur RT 11 Dusun IV Gang Nila 4 Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

“Pada saat berada di gudang, tim berhasil mengamankan 1 mobil truk, 1 mobil pick up, derigen 168 buah atau sebanyak 3,3 ton, mesin, selang dan corong,”kata Jojo.

Usai diamankan, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Ki diketahui mendapatkan BBM jenis solar subsidi dari SPBN TPI Ketapang, menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu.

“Ternyata surat rekomendasi pembelian BBM yang ditemukan petugas sudah tidak berlaku lagi. Namun, masih digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas ilegal atau penyalahgunaan BBM ini,” lanjut Jojo.

Selain itu, dikatakan Jojo, BBM jenis solar subsidi yang terdapat di gudang penampungan Ki tersebut, rencananya akan dibawa dengan menggunakan mobil truk ke wilayah Kabupaten Bangka Selatan untuk dilakukan penjualan kembali.

“Untuk saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jojo. (Tim JB/BE).