Beredar Vidio Oknum Warga Terima Uang Ratusan Juta, yang Disinyalir Dari Hasil Jual 28 Hektar HL Negara Desa Tugang

BE

Bangka Barat, Buletinexpres.com — Oknum warga Tugang ini bisa dibilang tergolong nekat, bagaimana tidak, Hutan Lindung Negara Desa Tugang seluas 28 hektar diperjual belikan dengan nilai yang lumayan fantastis sebesar Rp 700 juta.

Untuk membuktikan hal tersebut, LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aperatur Negara (Gempur)
Provinsi Babel, melakukan investasi terkait kasus dugaan jual beli lahan Negara seluas 28 hektar di desa Tugang, Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat.

Dalam investasi tersebut, LSM gempur menemukan sejumlah bukti yang menjurus kepada fakta terjadinya jual beli lahan tersebut.

Termasuk soal bukti dugaan transaksi antara oknum warga Desa Tugang dengan para pengusaha di wilayah Kecamatan Parititiga.

Tak tanggung-tanggung, angka transaksi tersebut mencapai Rp 700.000.000.

“Sekarang kami lagi investigasi, kami dapat data ini A1 semua, jadi permasalahan ini kan tengah amburadul, tetapi traskaksi sudah terjadi, jadi ini kesalahan siapa,” kata ketua DPD LSM Gempur, Jumadin Abunawar kepada tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) Senin (05/02/2024).

Diakui Jumadin, sejumlah bukti telah pihaknya kantongi. Termasuk soal video dan foto transaksi dugaan jual beli lahan negara seluas 28 hektar antara oknum warga dan para pengusaha tersebut.

Dalam video yang beredar, terlihat gepokan uang pecahan seratus dan lima puluh ribu tergeletak di lantai meja salah satu oknum warga desa Tugang.

Di depannya, terlihat duduk seorang warga sembari memegang kertas yang diduga kwitansi jual beli lahan negara tersebut.

“Transaksi jual Hutan Lindung (HL) milik negara seluas 28 hektar, dengan nilai kurang lebih 700 juta oleh oknum warga desa Tugang tanpa hak atas kepemilikan tanah tersebut,” kata Jumadin seraya mengirimkan foto segepok uang yang diduga proses terjadinya transaksi jual beli laha negara.

Menurut Jumadin, kasus dugaan mafia tanah tersebut telah mereka sampaikan ke Bupati Bangka Barat, H Sukirman.

Pertemuan tersebut melibatkan Biro Hukum Setda Bangka Barat dan beberapa pengusaha.

“Beliau (H Sukirman, red) mewakilkan biro hukum bertemu langsung dengan pihak pengusaha dan masyarakat Tugang. Hasilnya, masyarakat tidak keberatan adanya badan usaha untuk perkebunan kelapa sawit. Dengan syarat harus ada izin usaha dan HGU , dengan objek hutan APL bekas ladang warga. Tidak terhadap HL bakau yang diperjual belikan sekarang, ke pengusaha lain oleh beberapa oknum warga Tugang,” tegasnya.

#Geger!! Puluhan Hektar Hutan Bakau Sungai Buton Diduga di Jual Oknum Warga Tugang Ke Pengusaha Parittiga NK, Transaksi Capai 700 Juta

Melansir dari pemberitaan sebelumnya beberapa waktu lalu warga dusun Pisang, Desa Tugang Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, di buat gempar.

Pasalnya, puluhan hektar hutan bakau Sungai Buton, diduga dijual oleh sejumlah oknum warga.

Informasi yang diperoleh tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) menyebutkan, jika puluhan hektar hutan bakau tersebut di jual oleh 4 orang oknum warga desa Tugang kepada seorang pengusaha asal Parittiga, Kabupaten Bangka Barat berinisial NK dengan harga yang cukup fantastis yakni mencapai Rp 700.000.000.

Kabar adanya dugaan jual beli hutan bakau Sungai Buton tersebut dibenarkan Emilda Kepala Dusun (Kadus) Pisang, desa Tugang, Kecamatan Kelapa.

Menurut Emilda, kurang lebih ada sekitar 28 hektar lahan hutan bakau Sungai Buton yang dijual ke
salah satu pengusaha asal Parititiga Bangka Barat.

Menurut Emilda, terkuaknya jual beli lahan tersebut bermula dari kecurigaan yang sempat mendengar desas desus wacana penjualan hutan bakau Sungai Buton.

“Terkuaknya masyarakat melakukan penelusuran, ternyata ketemu oknum tadi. Kurang lebih ada emoat orang oknum warga Tugang, kalau dak salah,” kata Emilda. (Tim JB/BE).