Beli Timah dari Penambang Ilegal, AK Adik AT Ditetapkan Tersangka

Penulis : Edoy

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Ditreskrimsus Polda Babel, menetapkan AK, adik dari pengusaha terkenal AT sebagai tersangka atas kepemilikan 15 ton pasir timah, yang diamankan dari sebuah gudang di Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah.

Hal ini dijelaskan Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Djoko Julianto, saat ditemui sejumlah wartawan di Gedung DPRD Babel, Selasa (28/02/2023).

Ia mengatakan, penetapan tersangka AK berdasarkan dua alat bukti dan proses yang panjang, juga keterangan dari beberapa saksi-saksi.

“Kita menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti, dari situlah kenapa kemarin kita melakukan proses dari penyelidikan ke penyidikan, karena memang kita melalui beberapa tahapan. Kita tidak bisa serta merta menentukan orang, jadi dari proses itulah kita melakukan penyelidikan ke penyidikan. Kemudian kita memanggil saksi-saksi, baru kita bisa metetapkan tersangka. Berdasarkan dua alat bukti,” kata Kombes Djoko Julianto.

Ia menerangkan, untuk sementara waktu tidak ada penambahan tersangka kepemilikan 15 ton pasir timah selain AK hingga hari ini.

“Ya itu saja tersangkanya, kan berdasarkan saksi-saksi dan alat bukti, termasuk saksi pada saat kita datang ke TKP. Jadi semua sudah kita minta keterangan nya. Semua dokumen sudah kita cek, itulah tersangka yang ditetapkan, jadi semua dokumen atas nama AK,” terangnya.

Selanjutnya Djoko Julianto mengatakan, kalau barang bukti pasir timah yang diamankan Ditreskrimsus Polda Babel, berasal masyarakat yang menjual ke kepada AK.

“AK mengakui, kalau barang yang dibeli diterima dari masyarakat, bisa dibilang ilegal, karena memang itu nerima dari masyarakat, masyarakat nya datang ke tempat nya, kemudian diterima dan dibeli,” beber nya.

Lebih jauh untuk mengetahui hasil yang berkaitan dengan kadar pasir timah yang diamankan Polda Babel, Djoko mengatakan, masih menunggu hasil pemeriksan laboratorium PT Timah.

“Kita masih menunggu hasil dari laboratorium PT Timah,” katanya.

Sementara dikatakannya, jika barang bukti penyitaan disimpan di gudang Mapolda Babel.

“Barang bukti sudah kita amankan di gudang penyitaan barang bukti kita,” kata Djoko.(Red/BE)