BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Sebelumnya beredar di groub WhatsApp vidio diduga aktifitas tambang skala besar di Dusun Bedukang, yang disebarkan oleh salah satu penghuni groub.
Vidio berdurasi pendek yang beredar memperlihatkan alat berat yang sedang beraktifitas, yang diduga dekat dengan kawasan pantai Dusun Bedukang pada siang hari, pada hari Kamis 28 April 2022.
Bukan itu saja, di kawasan tersebut juga terlihat adanya plang larangan dari Pemkab Bangka, yang jelas jelas tertulis kawasan hutan lindung.
Tak berselang lama, muncul komentar dari salah satu penghuni groub lainya, yang ternyata mantan Anggota DPRD Bangka Belitung, Dedi Yulianto.
Dalam celotehan nya digroub WhatsApp, ia geram menyikapi aparat penegak hukum yang tak berdaya menghadapi bos tambang dan para kroco tambang yang mengganas di Dusun Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dedi mempertanyakan mengapa APH tidak berani menertibkan para penambang yang memporak-porandakan sebagian lahan yang diduga merupakan hutan lindung pantai, yang seharusnya dilindungi negara tersebut.
Dedi mensinyalir ketakutan APH di Kabupaten Bangka menertibkan aktivitas tambang di Dusun Bedukang ini, selaian tambang ini dikoordinir oleh bos tambang, juga bekerja sama dengan oknum media.
“Tolong buat berita e, ada oknum media di belakang tambang Bedukang, biar panas tu barang,” ujar Dedi Yulianto, seperti dilansir trasberita.com
“Pak Bupati Bangka, Kapolres Bangka, Sekda Bangka, Kasatpol PP Bangka, giliran masyarakat nambang di Jalan Laut distop. Tapi giliran di pinggir jalan Bedukang pinggir pantai dibiarkan. Kalian kami gaji untuk menegakkan keadilan, bukan melakukan pembiaran,” ujar Dedi, pada laman groub – groub WhatsApp
Ia juga meminta Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan SH SIK untuk berani bertindak tegas dan melakukan penangkapan terhadap oknum wartawan dan bos tambang yang berada di belakang aktivitas tambang illegal menghantam Hutan Lindung Pantai.
Pak Kapolres segera tangkap oknum media yang backup tambang di bedukang. Segera kirim anggotanya Pak Kapolres,” tandas Dedi.
Dikutip dari trasberita.com yang berhasil mendapat konfirmasi Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui pesan WA.
Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan SH SIK yang dikonfirmasi awak media meminta pihak Dedi Yulianto membuat laporan ke Polres Bangka, terkait aktivitas tambang di Dusun Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.
“Kenapa tidak mau buat laporan resmi ke Kepolisian? Kemarin sudah saya sampaikan demikian kepada yang bersangkutan,” ujar Indra, Sabtu (30/04/2022)
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bangka Tony Marza yang dikonfirmasi awak media terkait aktivitas tambang di Bedukang, menyarankan media ini untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada Polisi Hutan di wilayah Kecamatan Riau Silip Kabupatan Bangka.
“Coba konfirmasi dahulu kepada Polhut. Karena ini adalah kewenangan mereka,” tukas Tony.
Dilansir kembali dari laman nya trasberita.com informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas tambang di Dusun Bedukang telah menghantam Hutan Lindung Pantai.
Sejumlah alat berat beroperasi tanpa rasa takut. Terlihat tumpukan tanah bekas galian alat berat ini ditumpuk-tumpuk bagaikan benteng yang memagari aktivitas tambang di Bedukang tersebut.
Aktivitas tambang sangat mudah terlihat oleh masyarakat dan aparat penegak hukum, karena berada di pinggir jalan.
Hanya saja, karena memiliki ilmu penggelap mata, sehingga hingga kini tak ada aparat hukum yang mampu melihat aktivitas tambang tersebut.
Padahal bagi perusak hutan lindung ini bisa dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atas pelanggaran tersebut bisa diancam pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp100 miliar. (red)