Bawaslu Bateng Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu

BE.com

Bangka Tengah, Buletinexpres.com – Badan Pengawas Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, mendorong masyarakat untuk melaporkan adanya pelanggaran pemilu, ataupun yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pemilu Tahun 2024.

Pengaduan itu bisa disampaikan langsung ke Posko Pengaduan Badan Pengawas Pemilu Bangka Tengah, didepan Alun-alun Kota Koba.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah, mengatakan, keberadaan Posko Pengaduan menerima aduan dari masyarakat, yang mengetahui  informasi adanya dugaan pelanggaran Pemilu.

“Masyarakat yang mengetahui ada pelanggaran pemilu yang dilakukan peserta pemilu, penyelenggara dan aparatur sipil negara ataupun perangkat kelurahan serta desa, bisa langsung datang ke kantor Bawaslu, mengisi formulir aduan yang akan dibantu oleh petugas kami,” ujarnya, Jum’at (15/09/2023).

Lanjutnya, posko pengaduan Bawaslu ini bukan hanya menerima aduan terkait pelanggaran Pemilu saja, namun juga menerima laporan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih.

“Masyarakat Bangka Tengah yang sudah berusia 17 tahun, ataupun yang sudah menikah tapi belum berusia 17, dapat melapor juga ke posko Bawaslu, dan jajaran di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa, agar nanti hak suara masyarakat tidak hilang, karena satu suara akan menentukan masa depan bangsa ini,” pungkasnya. (Red/BE).