Ayah Kandung Ini Tega Gauli Anaknya

Reporter : Birawa

 

BE.com

Bangka Tengah, Buletinexpres.com – Entah apa yang ada di benak pria satu ini dengan tega telah menggauli anaknya kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Akibat ulahnya itu, UI (50) warga Kecamatan Koba ini ditangkap Saat Reskrim polres Bangka Tengah pada Rabu (13/09/2023), setelah dilaporkan oleh sang istri karena menggauli anak kandungnya yang masih dibawah umur.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah Pratama, membenarkan, anggotanya telah menangkap tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur.

“Iya bener, kita telah menangkap pelaku persetubuhan anak dibawah umur, yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri,” ucapnya, Jum’at (15/09/2023).

Lanjutnya, penangkapan itu bermula dari laporan ibu kandung korban, yang melaporkan bahwa anaknya menjadi korban persetubuhan ayah kandungnya.

“Jadi korban ini menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu, mendengar cerita ini si ibu korban lalu melapor ke Polres,” tuturnya

Masih kata Fajar, modus yang dilakukan pelaku ini saat ibu korban, atau istri pelaku tidak berada dirumah dan situasi kondisi rumah dalam keadaan sepi .

“Menurut dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan asusila kepada anaknya, dan pelaku ini juga mengakui aksinya dilakukan saat kondisi rumah sedang dalam keadaan sepi,” terangnya.

Masih kata Fajar, saat ini pelaku dan beberapa barang bukti sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah, guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan kita jerat dengan  Pasal 81, Undang-undangan RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/BE).