Anton, Aktor Intelektual Kasus 20 Ton Solar Ilegal Bonar Cs, Masih Berkeliaran Dengan Status DPO

Penulis : Ton JB

 

BE

Sungailiat, Buletinexpres.com – Pengusutan kasus 20 ton BBM ilegal terdakwa Muhammad Yusuf alias Bonar Cs, masih menyisakan tanda tanya besar.

Bahkan pengusutan kasus yang ditangani Sat Reskrim Polres Bangka tersebut terkesan setengah hati.

Ternyata masih ada aktor intelektual di balik kasus tersebut yang belum berhasil diungkap penyidik.

Salah satunya Anton, yang diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam perkara tersebut.

Saat ini Anton resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tersebut.

Dengan melenggangnya Anton tadilah, yang menjadi salah satu alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terputus.

Sehingga hanya sampai ke terdakwa Bonar Cs saja dan tidak menyentuh keterlibatan Kapal Norhla yang sebelumnya ramai dalam pemberitaan disebut sebut sebagai penyuplai BBM ke mobil tangki Bonar Cs.

“Jadi terkait berkas ini, kita minim saksi karena tidak ada saksi lain saat penangkapan. Hanya pengakuan terdakwa inilah dan  satpam. Pengakuan dari para terdakwa bahwa komunikasi mereka tidak ada cerita kapal Norhla, mereka cerita ke seseorang bernama Anton. Dan satpam di situ mengakui adanya keberadaan Anton,” kata Kasi Pidum Kejari Bangka, Reski Novianti kepada tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), Senin (13/12/2023).

Untuk menyingkap tabir dalam kasus tersebut, penuntut umum sempat memberikan petunjuk kepada penyidik Rekrim Polres Bangka, untuk menghadirkan Anton ke muka sidang. Namun tak membuahkan hasil. Penyidik tak mampu melacak keberadaan Anton.

“kami sudah kasih petunjuk ke penyidik P-19 untuk Anton di jadikan Saksi. Ternyata Anton di cari dak ada sehingga DPO. Jadi kami putus di situ, tapi kami minta penyidik lampirkan DPO sehingga seandainya Anton ditemukan baru bisa korek dan  kalaupun ada cerita kapal Norhla baru kita buka kembali,” kata Reski.

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Yusuf alias Bonar bos BBM ilegal, hanya diancam pidana 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka.

Tuntutan Bonar tersebut dibacakan JPU, Kamis (7/12/2023) di Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Bonar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI.

Padahal telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.

Bonar juga dinilai melanggar Pasal 113 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata JPU Reski Novianti, dikutip dari laman SIPP PN Sungailiat. (Tim JB/BE).