BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Kejahatan cyber biasanya lebih dipicu karena kurang awarenya (kurang kesadaran-red) para pengguna tentang resiko – resiko saat menggunakan berbagai media social online. Kurang sadarnya akan keamanan diri sendiri, keluarga maupun orang lain menjadi faktor yang paling utama menjadi deretan korban di dunia cyber.
Drs.Iskandar, M.M selaku Ketua terpilih PD.XXIX GM FKPPI Babel membuka kegiatan seminar FGD Antisipasi Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) dan juga sekaligus menjadi salah satu Narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh PD.XXIX GM FKPII Babel, Selasa 02/08/2022 bertempat di Hotel Bangka City Kota Pangkalpinang. Tema dari FGD tersebut adalah “Antisipasi Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) guna memantapkan keamanan dan ketertiban Masyarakat dalam rangka Ketahanan Nasional”
Sebelum acara dibuka oleh Drs.Iskandar, M.M adapun kata sambutan Ketua PD.XXIX GM FKPPI Babel dalam sambutannya mengatakan ;
Banyaknya orang menjadi korban cyber crime akibat kurangnya sosialisasi tentang modus-modus kejahatan yang berkembang dalam dunia maya.Seminar ini kami harapkan dapat jadi bekal bagi para peserta terutama kepada seluruh komponen keluarga dan masyarakat agar mereka tidak menjadi korban kejahatan dunia maya. Di sini kita juga mengingatkan bahwa jari jemarimu harimaumu.”Ujarnya.
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara seminar Drs.Iskandar, M.M menuturkan ;
Kepada peserta yang hadir harus cerdas dalam menggunakan media sosial (medsos). Karena hampir setiap hari ada kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menimpa warga Indonesia, Kita tidak ingin terbelit pelanggaran ITE karena ketidaktahuannya. Karenanya Kita harus hati-hati jika menerima berita yang disebarkan di medsos.Jadi intinya harus tahu mana berita yang layak atau tidak layak di-share,”Ungkapannya.
Selain Drs.Iskandar, M.M,tiga narasumber lain adalah Bripka Sawal Hamdani Pohan,S.H dari Subdit 5 Siber Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Dr.Adhari,ST.ME dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Ahmadi Sofyan selaku Tokoh Pemerhati Sosial Budaya.
Sementara itu Dr.Adhari,ST.ME dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membawakan materi berjudul “Bijak Bermedia Sosial Di Era Digital”
Lanjut Dr.Adhari,ST.ME menuturkan ;
Era digital memberikan jangkauan lebih luas dalam melihat dunia. Melalui media sosial dan internet, masyarakat menjadi dekat dalam lintas apa pun. Mirisnya, masyarakat tidak sadar bahwa kejahatan juga tengah mengintai di dunia maya. Tingkat penggunaan media sosial dan internet sangatlah tinggi, tetapi literasi digital masyarakat sangatlah rendah. Hal tersebut menjadi latar belakang pentingnya edukasi media sosial di era digital bagi masyarakat,” Paparnya.
Jadi intinya jika digunakan dengan benar medsos dan teknologi digital akan menjadi berkah bagi bangsa Indonesia. Di antaranya bisa mempererat silaturahmi dan mempersatukan warganet dari Sabang sampai Merauke. Untuk itu saya ingatkan kepada peserta, dalam bermedsos jangan sampai ada konten negatif di dalamnya. Penuhi dengan hal-hal yang berguna. Bagikan hanya informasi yang telah kita saring kebenaran dan manfaatnya. Jangan sampai jempol kita lebih cepat daripada pikiran saat berhadapan dengan media sosial,”Pungkas Dr.Adhari,ST.ME.
Sedangkan Bripka Sawal Hamdani Pohan,S.H dari Subdit 5 Siber Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung,membawakan materi tentang “Jeratan Hukum Dan Upaya Polri Dalam Memerangi Berita Bohong ( Hoak ) dan Ujaran Kebencian”.
Dalam paparannya Bripka Sawal Hamdani Poha,S.H dari Subdit 5 Siber Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menuturkan ;
Kepolisian sangat berperan penting dalam pemberantasan penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian di internet. Penindakan hukum oleh Kepolisian merupakan peran pemerintah di bagian hilir yaitu dengan menjerat pelaku penyebar hoaks.
“Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat Pasal 45A bahwa pelaku penyebar hoaks atau berita bohong dan ujaran kebencian akan mendapat hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda 1 milyar rupiah,”Ungkapnya.
Pemateri terakhir Ahmadi Sofyan selaku Tokoh Pemerhati Sosial Budaya dalam paparannya tentang “Jangan Berlaku Kaget”
Penggunaan sarana media komunikasi saat ini telah berkembang begitu pesat seiring dengan kemajuan teknologi komunikasi, dimana kita diperhadapkan kepada banyak pilihan untuk dapat menyampaikan/mengakses informasi baik melalui media konvensional seperti media cetak maupun media elektronik dan yang paling berkembang adalah media sosial,”Ucapnya. (Red)