Penulis : Ton Jobber
BE
Pangkalpinang, Buletinexpres.com – Kamis, (21/03/2024) redaksi tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) menerima Press Release ungkap kasus penampungan dan pengelolaan timah ilegal oleh Polres Balitung.
Sekilas, tak ada yang janggal dalam rilis yang disebarluaskan jajaran Polres Belitung melalui corong Humas Polda Babel tersebut.
Namun, ketika layar gatged di scroll ke bawah, tabir kejanggalan dalam rilis ungkap kasus yang sempat menyeret nama seorang bos timah Edi Kodri alias Buyung Belitung, perlahan mengemuka.
Yang paling mencolok yakni, soal Locus Delicti tempat terjadinya tindak pidana atau tempat kejadian perkara tertangkapnya tersangka Albert alias Aloi.
Di mana Polres Belitung tidak menjabarkan secara gamblang pemilik rumah tempat Aloi ditangkap saat melakukan penggorengan / pemanggangan timah yang diduga ilegal.
Padahal, dari data yang diperoleh awak media dan pemberitaan yang ramai beseliweran, lugas menyebut jika Aloi ditangkap dari kediaman Edi Kodri alias Buyung Belitung.
Kejanggalan yang tak kalah menggelitik yakni, lenyapnya nama Edi Kodri dalam rilis Polres Belitung tersebut.
Padahal Edi Kodri diduga kuat punya andil besar dalam kasus yang menyeret Aloi tersebut.
Kejanggalan lain yakni, tidak mencuatnya nama Ayin pemilik Surat Perintah Kerja (SPK) CV Elhana Mulia mitra PT Timah Tbk tersebut.
Padahal dalam pemberitaan dan informasi yang diperoleh awak media, selain Aloi malam itu polisi juga sempat mengamankan Ayin.
Sejumlah kejanggalan tersebut sempat dikonfirmasi awak media kepada Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (22/3/2024).
Hanya sayangnya, hingga berita ini dipublis tidak direspon. Begitu juga dengan Edi Kodri, yang sampai saat nomor telepon pribadi miliknya saat dikonfirmasi tim Jobber tidak tersambung.
Diberitakan sebelumnya, kediaman Edi Kodri alias Buyung, di jalan Mualim II Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung dikabarkan digerbek tim gabungan, Selasa (19/03/2024).
Dari informasi yang diperoleh tim Jobber, penggerebekan kediaman Edi Kodri dipimpin Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Deki Marizaldi.
Melibatkan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Tipidter Polres Belitung dan Personil Yon B Pelopor Sat Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut tim gabungan menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya 8 kampil pasir timah seberat 319 kg, 1 kampil ampas timah, 1 buah timbangan ukuran 100 kg, 3 drum penggorengan pasir timah, dan 1 unit mobil Mitsubishi Triton BN 8779 WX.
“Sekitar jam setengah sembilan tadi malam kediaman Edi Kodri di di jalan Mualim II Desa Air Merbau digerbek polisi. Kayaknya terkait kasus timah,” ujar sumber tim Jobber.
Berikut rilis yang diterima redaksi tim Jobber dari Pihak Kepolisian
#Diduga Lakukan Aktivitas Penampungan Dan Pengelola Timah Ilegal, Sat Reskrim Polres Belitung Amankan AA Alias Aloi
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA alias Aloi (36) warga Desa Air Seru Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, Selasa (19/3/24) malam.
Pelaku diamankan lantaran diduga melakukan aktivitas penampungan dan pengolahan mineral timah ilegal.
“AA alias Aloi diamankan disalah satu rumah yang berada di Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Belitung usai diketahui melakukan pemanggangan timah tanpa izin,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (21/03/2024) siang.
Terkait kronologis pengungkapan, dijelaskan Jojo berawal dari didapat informasi adanya dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan mineral timah yang didapatkan dari hasil penambangan timah ilegal disebuah rumah di Desa Merbau.
Atas informasi tersebut, lanjut Jojo, Tim Sat Reskrim Polres Belitung melakukan pengecekan langsung kerumah yang diduga tempat penampungan dan pengelolaan tersebut.
“Saat pengecekan inilah, didapati AA alias Aloi baru selesai melakukan pemanggangan timah menggunakan drum besi belah,” lanjut Jojo.
Lebih lanjut, dari lokasi itu juga, Tim turut mengamankan sejumlah barang lain diantaranya 1 unit Mobil, 8 Karung berisikan Pasir Timah dengan berat 319 kg, 1 Karung dan 1 buah plastik berisikan sisa hasil pengolahan/pemurnian mineral timah serta 1 buah timbangan.
“Untuk pelaku dan barang yang diduga terkait dengan penampungan dan pengolahan mineral timah ini sudah diamankan di Mapolres Belitung guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jojo. (Tim JB/BE).