Aktivitas Galian Tanah Puru di Tengah Pemukiman Warga RT:08 RW:03 Air Kepala 7

Editor : JB

 

BE

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Aktivitas galian C terpantau beroperasi di tengah permungkinan warga, tepatnya bersebelahan dengan Perumahan Garden Indah Reciden 2 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Selasa (20/02/2024).

Belum diketahui pasti, apakah aktivitas galian C yang menggunakan alat berat jenis excavator mini berjumlah 3 unit ini memiliki izin ataupun ilegal.

Pantauan media ini terlihat 3 unit ekskavator mini sedang asyik mengais tanah puru dengan kuku besinya tanpa menghiraukan aktivitas keseharian warga sekitar.

Masing-masing ekskavator mini ini 2 unit merek Hitachi dan 1 unit merek Kobelco berwarna biru.

Tak hanya ekskavator di lokasi, tetapi terlihat juga puluhan mobil truk yang sedang mengantri menunggu giliran mengangkut tanah puru keluar dari lokasi penggerukan.

Salah satu warga sekitar, Argi yang ditemui di lapangan, mengaku terganggu dengan aktivitas lalu lalang mobil truk yang mengangkut tanah puru tersebut.

“Aduh resah kali bang, nggak bisa tidur siang. Suara mobil yang keluar masuk area ini bang mengganggu sekali,” ujar Argi.

Hal yang sama juga dikeluhkan Ras.

“Perih bang mata bang kalo mobil itu lewat, mana mobilnya kadang ugal-ugalan. Apa lagi musim hujan, maka jalan di sini becek la bang akibat galian C itu,” ungkap Ras kepada awak media ini, Selasa (20/02/2024).

Warga lainnya, Yuli mengungkapkan bahwa aktivitas pengerukan tanah puru tersebut dilakukan oleh RB.

“Lokasi itu punya RB, tanah itu kan milik RB perumahan itu juga milik dia,” tukas Yuli.

Terpisah Ketua RT 08 Abdul Rahman saat dikonfirmasi media ini menyebutkan, aktivitas galian C di wilayah RT 08 tersebut tidak melaporkan kepada dirinya.

“Saya tidak tahu menahu, mereka menggali itu tanpa ada permisi dari kami,” ungkap Abdul Rahman.

Sama halnya dengan Ani selaku Ketua RW 03, yang mengaku aktivitas galian C itu juga tidak ada permisi kepada pihak RW03.

“Tidak ada permisi, itu kan tanah pribadi untuk meratakan tanah itu,” jelas Ani.

Untuk mencari informasi yang lebih lengkap, media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Lurah Air Kepala Tujuh Basori Setiawan melalui pesan whatsapp.

Namun hingga berita ini dinaikkan, Lurah Basori belum menjawab konfirmasi yang disampaikan media ini.

Di waktu yang sama, awak media juga mengkonfirmasi kepada Kapolsek Gerunggang Iptu Amri SH MSi terkait legalitas aktivitas galian C milik RB tersebut.

“Waalaikumusalam terima kasih infonya. Segera kami cek dan akan kami infokan ke Reskrim Polresta Pangkainang,” ujar Kapolsek Amri.

Sementara itu RB yang disebut-sebut pemilik aktivitas Galian C di RT08 RW3 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, saat dikonfirmasi media ini hanya menjawab singkat, terkait aktivitas galian C tersebut.

“Aok, ade apa,” ujar RB singkat. (JB/BE).