Aksi Pungli Oknum Aparat Desa Rajik Permis Rp.250.000.” Setiap Minggu per-Ponton, Kades dan Kapolsek Bungkam

Editor : Bangdoi Ahada

BE.com

Simpang Rimba, Buletinexpres.com — Aksi pungli oknum Aparat Desa Rajik Permis Rp.250.000.” Setiap Minggu kepada pemilik ponton (PIP), beredar melalui vidio yang di terima tim Jobber (Journalis Babel Bergerak)

Menurut informasi yang disampaikan warga kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), video yang terbaru beredar tersebut direkam sekitar satu minggu lalu.

“Sebelumnya juga lah ada video seperti itu Bang. Tetapi tetaplah tidak ada aparat penegak hukum maupun aparat pemerintah daerah yang bertindak. Dan kabarnya, video tersebut sudah nyebar hingga ke ibukota Bangka Selatan, Toboali,” ujar salah satu pemilik ponton, berinisal Sa, kepada Tim Jobber, Minggu (02/06/2023) malam.

Dikatakan Sa, sebenarnya video itu hanyalah salah satu bukti yang berani direkam oleh pemilik ponton, yang sudah tidak tahan terhadap aksi pungutan oleh oknum aparat desa baik di Desa Rajik maupun Desa Permis.

Saat ini, sekitar 80 an PIP yang dimiliki oleh warga Selapan dan 30 an lainnya dimiliki warga pribumi beraktivitas di Laut Pulau Pemain perairan Rajik Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

Salah satu warga lainnya, Mu menyebutkan, kedua desa ini membagi jumlah ponton yang beroperasi menjadi dua bagian. Sebagian dipungut oleh oknum aparat Desa Rajik dan sebagian dipungut oleh oknum aparat Desa Permis.

“Sama Bang, sebesar Rp 250.000 per ponton per minggu,” tukas Mu.

Sejumlah warga yang dihubungi Tim Jobber tidak mengetahui pasti untuk apa uang yang dipungut oleh para oknum desa atas perintah Kades tersebut. Pungutan itu dilakukan sekitar 3 bulan belakangan ini.

“Kami sudah beraktivitas di laut permis dan rajik ini sekitar 2 tahunan Bang. Tetapi baru sekitar 3 bulan ini ganas pungutannya. Kalo sekiranya sukarela, kami bersedialah. Ini ditetapkan, perkara kami dapat atau tidak, pungutan tetap sama Rp 250.000 per ponton per minggu,” ungkap Sa.

Aktivitas PIP yang sudah berlangsung sekitar dua tahun ini dan pungutan yang berlangsung sekitar tiga bulan ini tampaknya tidak mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum (APH) Polsek Simpang Rimba.

Untuk mengetahui apa alasan Polsek Simpang Rimba terkesan membiarkan aktivitas illegal ini berlangsung di Desa Rajik dan Permis, Tim Jobber menkonfirmasi kepada Kapolsek Simpang Rimba, Iptu Junaidi pada Minggu (02/07/2023) sekitar pukul 12.37 WIB.

Hanya saja hingga berita ini dinaikkan, Kapolsek Simpang Rimba Iptu Junaidi tidak bersedia menjelaskan konfirmasi yang dimintakan kepada dirinya, alias bungkam.

Konfirmasi yang dikirimkan melalui nomor HP milik Iptu Junaidi, tidak dibalas, meski sudah dibaca oleh yang bersangkutan.

Setali tiga uang dengan Kades Rajik Ruslan. Konfirmasi terkait pungutan liar yang dilakukan oleh aparat Desa Rajik kepada para pemilik ponton, juga tidak mendapat jawaban oleh Kades Ruslan.

Konfirmasi yang dikirimkan pada Minggu (02/07/2023) sekitar pukul 18.09 WIB, tidak dijawab oleh Kades Ruslan, meskipun konfirmasi yang dikirim sudah dibaca olehnya.

Sementara itu, Kades Permis Yuspongo yang dikonfirmasi hal serupa terkait adanya informasi pungutan liar kepada pemilik ponton, juga tidak menjawab konfirmasi yang disampikan kepada dirinya pada Minggu (02/07/2023) sekitar pukul 19.58 WIB.

Lain ditanya lain dijawab oleh Kades Permis Yuspongo.

“Masyarakat kami akan menjawab langsung dalam dua hari kedepan,” tukas Yuspongo. (Tim JB/BE).