Akhi Adik Bos Timah Aon Tak Koperatif, Gembok Toko Yang Dicurigai Menyimpan Alat Bukti

BE

Pangkalpinang, Buletinexpres.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, akhirnya menghadirkan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang, Jumat (21/06/2024)

Sebelumnya, sidang perdana Akhi dengan agenda pembacaan dakwaan berlaku secara online atau virtual.

Akhi ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi / merintangi penyidik dalam mengusut kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk, kurun waktu 2015-2022 yang melibatkan kakak kandungnya Thamron alias Aon.

Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU menghadirkan tiga orang saksi dari penyidik Jampidsus Kejagung RI. Mereka adalah Amir, Rudi, dan Alexander.

Dibeberkan saksi Amir, penetapan Akhi sebagai tersangka berawal saat mereka tengah melakukan rangkaian penyelidikan perkara Tipikor tata niaga timah Desember 2023 lalu.

“Beberapa tempat yang kami curigai menyimpan alat bukti kami geledah. Salah satunya rumah saudara Thamron alias Aon, CV MCM dan CV VIP. Penggeledahan dalam rangka pencari alat bukti, baik dokumen, perangkat elektronik dan lainnya,” kata Amir di awal kesaksiannya.

Terdakwa Akhi Adik Bos Timah Aon, saat menjalani sidang ke 2 dengan agenda keterangan saksi dari penyidik Jampidsus Kejagung RI, di ruang sidang Garuda PN Pangkalpinang. (foto doc BE/Edoy).

Dari penggeledahan di kediaman tersangka Aon penyidik tidak menemukan dokumen.

Begitu juga saat penggeledahan di CV VIP dan CV MCM. Penyidik hanya menemukan dokumen terkait, produksi dan keluar masuknya timah tahun 2023.

“Penggeledahan di rumah Aon kami tidak menemukan dokumen. Di CV VIP dan MCM ada dokumen yang ditemukan tapi dokumen baru, tidak untuk yang tahun 2015. Setelah itu kami melakukan evaluasi,” sambung Amir.

Di tengah evaluasi, penyidik mendapat informasi teranyar jika alat bukti tersebut disembunyikan di kediaman terdakwa Toni Tamsil alias Akhi adik Aon.

Januari 2024, penyidik kembali melakukan serangkaian penggeledahan di kediaman Aon dan Akhi di wilayah Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

“Informasi ada alat bukti lain di simpan di rumah terdakwa ini (Akhi,red) Januari kami geledah kembali salah satunya di rumah terdakwa ini,” beber Amir.

Saat itu, Amir sempat bertemu istri terdakwa Akhi. Dari situlah terkuak awal mula ada upaya Akhi menghalangi dan merintangi penyidikan.

Dalam pertemuan itu, penyidik menanyakan keberadaan Akhi guna mencari alat bukti yang konon katanya disimpan dari kediaman Akhi dan toko kelontong miliknya.

Toko tersebut dicurigai penyidik menjadi salah satu tempat penyimpanan alat bukti kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menjerat Aon Cs.

“Di sana kami ketemu istrinya, lalu saya tanya di mana Toni. Dia jawab ada di toko. Saat itu toko buka ada aktivitas jual beli, lalu kami minta istrinya menghubungi pak Toni meminta dia pulang,” kata Amir mengenang percakapannya dengan istri Akhi.

Dalam percakapan melalui sambungan WA itu, Akhi berjanji akan pulang dan menemui penyidik. Namun, kurang lebih satu jam, batang hidung Akhi tak juga terlihat.

“Janjinya akan pulang, kurang lebih satu jam ternyata tidak pulang ke rumah. Padahal jarak dari toko ke rumahnya tidak jauh paling 1 kilometer. Karena merasa ada hal yang tidak wajar saya dan tim datang ke toko, ternyata toko tutup di gembok semua,” pungkas Amir. (Red/BE).