BE
Toboali, Buletinexpres.com – Nama Ahon warga Bakit disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang menampung dan membeli pasir timah ilegal hasil jarahan dari IUP PT Timah di perairan Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Pengusaha asal Desa Bakit, Kecamatan Parititiga, Kabupaten Bangka Barat tersebut disebut-sebut, menempatkan sejumlah anak buah dan kaki tangannya menampung sekaligus memonopoli pasir timah ilegal dari IUP PT Timah.
Tepian laut Ujung Payak Ubi, menjadi salah satu pintu akses kaki tangan Ahon membuka lapak transaksi jual beli timah ilegal.
Menurut sumber Buletinexpres.com jaringan Babelupdate.com, ada dua titik koordinat menurunkan pasir-pasir timah hasil jarahan di IUP PT Timah. Diantaranya, pesisir Payak Ubi dan Dermaga Jeti Sukadamai.
Di sana, sejumlah orang dari kelompok dan kaki tangan Ahon melakukan transaksi jual beli timah dari hasil penjarahan dari IUP PT Timah Tbk di laut Sukadamai.
“Yang timah Itu ada kelompoknya, di sana (Payak Ubi, red). Titik koordinat mereka menurunkan timah ilegal di Payak Ubi , pelabuhan jetty (pelabuhan speed) , nanti timah tersebut dikumpulkan dan dibeli oleh Ahon Bakit,” kata sumber Buletinexpres.com, Selasa (o7/o5/2024).
Sayangnya akses sambungan telepon baik akun WhatsApp maupun celluler milik Ahon tidak satupun yang aktif, redaksi berupaya melakukan konfirmasi ke sejumlah nomor telepon Ahon. Namun dari tiga nomor telpon Ahon yakni :
+62 823-3996-37**
+62812-7999-16**
+62812-7928-11** tidak satu pun yang tersambung. (Red/BE).